Berita Kriminal Palembang
Mudai Madang Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Ini Pernyataan Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya
Kalau mangkrak itu kan terkait teknis ya. Untuk itu lebih tepat ditanyakan pada tim pembangunan karena saya tidak tahu.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Berdasarkan pantauan di lapangan, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman datang lebih dulu memenuhi panggilan penyidik.
Ia berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan.
Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumassia yang hadir mendadak marah saat wartawan mengambil fotonya ketika keluar dari ruang pemeriksaan.
"Ini kenapa foto-foto saya. Saya tidak mau ya difoto. Saya saksi di sini. Demi Allah saya tidak makan duit masjid," ucapnya.
Penjelasan Giri Ramanda
Wakil ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, membenarkan dirinya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.
Menurut Giri, dirinya diperiksa sebagai saksi, karena saat pengalokasian dana hibah tersebut, mengingat saat itu menjabat anggota Banggar dan ketua DPRD Provinsi Sumsel.
"Iya, saya diperiksa sebagai saksi proses dana hibah, dan ada 17 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke saya," kata Giri, Selasa (2/2/2021).
Diterangkan ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel ini, pertanyaan- pertanyaan sendiri mengenai mekanisme penganggaran hibah masjid di DPRD Sumsel.
Dimana pihak Kejati mempermasalahkan di pembangunannya bukan pada penganggarannya
"Jadi kita jelaskan, jika penganggaran sesuai aturan perundang- undangan dan kita jelaskan mekanismenya di DPRD. Kebetulan saya anggota Banggar untuk hibah tahun 2015, dan Ketua DPRD untuk hibah tahun 2017," tuturnya.
Ditambahkan pria yang saat ini menjabat wakil Ketua DPRD Sumsel masa bakti 2019-2024, dana hibah yang digelontorkan pada APBD Sumsel tersebut totalnya Rp 130 miliar, dimana Rp 50 miliar dianggarkan pada tahun 2015 dan sisanya Rp 80 miliar pada tahun 2017.