Berita Kriminal Palembang

Mudai Madang Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Ini Pernyataan Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya

Kalau mangkrak itu kan terkait teknis ya. Untuk itu lebih tepat ditanyakan pada tim pembangunan karena saya tidak tahu.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Mudai Madang saat hadir dalam memberikan kesaksian di Kejati Sumsel terkait mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, Senin (8/2/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sempat mangkir pada pemanggilan pertama, mantan bendahara wakaf masjid Sriwijaya Palembang, Mudai Madang akhirnya memenuhi panggilan di Kejati Sumsel, Senin (8/2/2021).

Mantan pemilik klub Sriwijaya FC itu hadir guna memberikan kesaksian dalam penyelidikan mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang.

"Dimintai keterangan tentang masjid Sriwijaya, itu saja. Tadi ada 8 pertanyaan yang diajukan," ujar Mudai Madang.

Dikatakan Mudai, pemanggilan itu terkait posisi dirinya yang pernah menjabat bendahara masjid Sriwijaya pada awal dibentuknya yayasan hingga tahun 2015 silam.

Namun setelah melepas jabatan bendahara, ia hanya berstatus sebagai pengurus di yayasan tersebut.

Itulah mengapa, Mudai mengaku tidak tahu menahu tentang mangkraknya masjid yang digadang-gadang terbesar se-Asia itu.

"Kalau mangkrak itu kan terkait teknis ya. Untuk itu lebih tepat ditanyakan pada tim pembangunan karena saya tidak tahu," ujarnya.

Terkait mangkirnya ia pada pemanggilan pertaman, Mudai mengatakan hal itu dikarenakan dirinya saat ini telah berdomisili di Jakarta.

FAKTA Pria di Palembang Tersengat Listrik Dekat Asrama Polisi, Sengaja Potong Kabel Berarus

Ayah di Palembang Cabuli Putri Kandung, Aksi Ke-2 Ketahuan Istri, Sedang Pegang Bagian Sensitif

Sehingga ia harus bolak-balik Jakarta-Palembang bila dipanggil guna memberikan kesaksian.

"Tapi kalau diminta hadir untuk memberikan keterangan, tentunya saya siap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Mudai Madang, mantan bendahara wakaf masjid Sriwijaya Palembang kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel, Senin (8/2/2021).

Pemanggilan ini dilakukan dalam upaya mengungkap kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang menelan anggaran sebesar Rp.130 miliar.

"Benar kita panggil hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Mudai Madang sempat tidak hadir atau mangkir pada pemanggilan pertama yang dilakukan penyidik pada Rabu (3/2/2021) lalu.

Selain dia, hari ini penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi.

"Para saksi yang dipanggil hari ini, hadir," jelasnya.

Diketahui, selama lebih dari satu pekan terakhir, Kejati Sumsel terus memanggil nama dari berbagai pihak untuk dimintai keterangan terkait mangkraknya Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Diwawancarai sebelumnya, Khaidirman menjelaskan,
alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia itu, menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp130 miliar.

"Dana itu dipakai untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi penyidik mencium adanya kejanggalan. Penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak," ujarnya saat dihubungi, Minggu (7/2/2021).

Dengan ditemukannya kejanggalan pada proyek tersebut, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap kerugian negara.

Meski begitu, hingga kini masih belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik masih mengungkap kerugian negara dan memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Soalnya
penyidik masih dalam tahap pengembangan dan masih memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, semua masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam proyek Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang.

"Jika nanti dalam penyidikan sudah ditemukan bukti, akan kita umumkan tersangkanya," ujarnya.

Sementara itu, nama-nama yang sudah dipanggil dalam perkara ini diantaranya Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir, Ardani.

Selain itu ada juga sejumlah nama lain diantaranya Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel, Ardani, Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid, M. Ryan Fahlevi, Ketua umum yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Zainal Berlian serta Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman.

Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Sumsel juga sudah memanggil beberapa orang saksi lainnya.

Meliputi Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut PT. Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT. Indah Karya dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Ada juga Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman, serta Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Mudai Madang.

Masjid Terbesar di Asia Tenggara 

Sebagai informasi Proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang digadang menjadi terbesar di Asia Tenggara, telah lama mangkrak.

Bukan hanya itu, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

Sampai saat ini ada sekitar 10 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

10 orang itu di antaranya pejabat dan mantan pejabat di Sumsel.

Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2018, staf ahli sampai Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas serta mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang.

Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Lumassia juga ikut diperiksa.

Pembangunan Masjid Sriwijaya diketahui berlangsung sejak 2018 lalu.

Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar.

Dana itu digunakan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.

Namun penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tak sesuai dengan nilai kontrak.

"Kami menemukan kejanggalan itu, sehingga dilakukan penyelidikan.Untuk nilai kerugiannya masih diselidiki," kata Khaidirman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Khaidirman mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini.

Semua yang dihadirkan untuk dimintai keterangan masih sebatas saksi.

"Jika sudah ditemukan bukti akan diumumkan tersangkanya," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman datang lebih dulu memenuhi panggilan penyidik.

Ia berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumassia yang hadir mendadak marah saat wartawan mengambil fotonya ketika keluar dari ruang pemeriksaan.

"Ini kenapa foto-foto saya. Saya tidak mau ya difoto. Saya saksi di sini. Demi Allah saya tidak makan duit masjid," ucapnya.

Penjelasan Giri Ramanda

Wakil ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, membenarkan dirinya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait dugaan korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.

Menurut Giri, dirinya diperiksa sebagai saksi, karena saat pengalokasian dana hibah tersebut, mengingat saat itu menjabat anggota Banggar dan ketua DPRD Provinsi Sumsel.

"Iya, saya diperiksa sebagai saksi proses dana hibah, dan ada 17 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke saya," kata Giri, Selasa (2/2/2021).

Diterangkan ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel ini, pertanyaan- pertanyaan sendiri mengenai mekanisme penganggaran hibah masjid di DPRD Sumsel.

Dimana pihak Kejati mempermasalahkan di pembangunannya bukan pada penganggarannya

"Jadi kita jelaskan, jika penganggaran sesuai aturan perundang- undangan dan kita jelaskan mekanismenya di DPRD. Kebetulan saya anggota Banggar untuk hibah tahun 2015, dan Ketua DPRD untuk hibah tahun 2017," tuturnya.

Ditambahkan pria yang saat ini menjabat wakil Ketua DPRD Sumsel masa bakti 2019-2024, dana hibah yang digelontorkan pada APBD Sumsel tersebut totalnya Rp 130 miliar, dimana Rp 50 miliar dianggarkan pada tahun 2015 dan sisanya Rp 80 miliar pada tahun 2017.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved