Berita Kriminal Palembang

Mudai Madang Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Ini Pernyataan Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya

Kalau mangkrak itu kan terkait teknis ya. Untuk itu lebih tepat ditanyakan pada tim pembangunan karena saya tidak tahu.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Mudai Madang saat hadir dalam memberikan kesaksian di Kejati Sumsel terkait mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, Senin (8/2/2021) 

"Para saksi yang dipanggil hari ini, hadir," jelasnya.

Diketahui, selama lebih dari satu pekan terakhir, Kejati Sumsel terus memanggil nama dari berbagai pihak untuk dimintai keterangan terkait mangkraknya Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Diwawancarai sebelumnya, Khaidirman menjelaskan,
alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia itu, menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp130 miliar.

"Dana itu dipakai untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi penyidik mencium adanya kejanggalan. Penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak," ujarnya saat dihubungi, Minggu (7/2/2021).

Dengan ditemukannya kejanggalan pada proyek tersebut, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap kerugian negara.

Meski begitu, hingga kini masih belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik masih mengungkap kerugian negara dan memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Soalnya
penyidik masih dalam tahap pengembangan dan masih memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, semua masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam proyek Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang.

"Jika nanti dalam penyidikan sudah ditemukan bukti, akan kita umumkan tersangkanya," ujarnya.

Sementara itu, nama-nama yang sudah dipanggil dalam perkara ini diantaranya Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir, Ardani.

Selain itu ada juga sejumlah nama lain diantaranya Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel, Ardani, Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid, M. Ryan Fahlevi, Ketua umum yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Zainal Berlian serta Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman.

Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Sumsel juga sudah memanggil beberapa orang saksi lainnya.

Meliputi Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut PT. Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT. Indah Karya dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Ada juga Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman, serta Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Mudai Madang.

Masjid Terbesar di Asia Tenggara 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved