Berita Kriminal Palembang
Mudai Madang Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Ini Pernyataan Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya
Kalau mangkrak itu kan terkait teknis ya. Untuk itu lebih tepat ditanyakan pada tim pembangunan karena saya tidak tahu.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Sebagai informasi Proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang digadang menjadi terbesar di Asia Tenggara, telah lama mangkrak.
Bukan hanya itu, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Sampai saat ini ada sekitar 10 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
10 orang itu di antaranya pejabat dan mantan pejabat di Sumsel.
Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2018, staf ahli sampai Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas serta mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang.
Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Lumassia juga ikut diperiksa.
Pembangunan Masjid Sriwijaya diketahui berlangsung sejak 2018 lalu.
Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar.
Dana itu digunakan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.
Namun penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tak sesuai dengan nilai kontrak.
"Kami menemukan kejanggalan itu, sehingga dilakukan penyelidikan.Untuk nilai kerugiannya masih diselidiki," kata Khaidirman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Khaidirman mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
Semua yang dihadirkan untuk dimintai keterangan masih sebatas saksi.
"Jika sudah ditemukan bukti akan diumumkan tersangkanya," ujarnya.