Syarif-Surian Gugat Kemenangan Devi-Inayatullah, Berikut Daftar Permohononannya ke MK

Pilkada Muratara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Syarif-Surian. Berikut Daftar Permohononannya ke MK

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Pasangan calon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada Muratara 2020 lalu. Berikut Daftar permohonan ke MK 

Dimana pemenang Pilkada Muratara 2020 adalah pasangan Syarif-Surian dengan perolehan suara sebanyak 46.424 suara. 

Sementara pasangan Devi-Inayatullah berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 42.732 suara. 

Sedangkan pasangan Akisropi-Baikuni berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 23.931 suara. 

Keenam, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Muratara untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 4 kecamatan. 

Antara lain Kecamatan Rupit, Karang Dapo, Rawas Ulu dan Kecamatan Rawas Ilir dengan total sebanyak 269 TPS.

Pemohon Syarif-Surian meminta MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya, serta memerintahkan KPU Muratara untuk melaksanakan putusan.

Namun apabila MK berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved