Syarif-Surian Gugat Kemenangan Devi-Inayatullah, Berikut Daftar Permohononannya ke MK

Pilkada Muratara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Syarif-Surian. Berikut Daftar Permohononannya ke MK

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Pasangan calon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada Muratara 2020 lalu. Berikut Daftar permohonan ke MK 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Mahkahmah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan pasangan calon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan. 

Petahana Bupati Syarif Hidayat menggugat kekalahannya ke MK atas kemenangan paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Inayatullah. 

Gugatan Syarif-Surian diterima dan terigistrasi, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (18/1/2021). 

Akta registrasi perkara konstitusi nomor 3/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan registrasi perkara NOMOR 03/PHP.BUP-XIX/2021.

Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko mengatakan jadwal sidang perkara gugatan Syarif-Surian belum ditetapkan MK. 

"Untuk jadwal sidangnya belum ada, masih menunggu," kata Handoko kepada Tribunsumsel.com, Selasa (19/1/2021). 

Handoko menyebutkan ada beberapa permohonan (petitum) Syarif-Surian (pemohon) dalam gugatan tersebut. 

Pertama, pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan tidak mengikat keputusan KPU Muratara tentang penetapan pasangan Devi-Inayatullah sebagai pemenang. 

Menurut pemohon, pasangan calon nomor urut 1 Devi-Inayatullah tidak memenuhi syarat dalam pencalonan Pilkada Muratara 2020. 

Kedua, pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan batal penetapan Devi-Inayatullah sebagai pasangan calon berdasarkan keputusan KPU Muratara tanggal 24 September 2020. 

Ketiga, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Muratara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti seluruh kandidat kecuali pasangan Devi-Inayatullah

Pemungutan suara ulang tersebut harus dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan diucapkan. 

Keempat, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Muratara tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Desember 2020. 

Kelima, pemohon meminta MK menetapkan perolehan suara hasil Pilkada Muratara 2020 yang benar menurut penghitungan pemohon. 

Dimana pemenang Pilkada Muratara 2020 adalah pasangan Syarif-Surian dengan perolehan suara sebanyak 46.424 suara. 

Sementara pasangan Devi-Inayatullah berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 42.732 suara. 

Sedangkan pasangan Akisropi-Baikuni berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 23.931 suara. 

Keenam, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Muratara untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 4 kecamatan. 

Antara lain Kecamatan Rupit, Karang Dapo, Rawas Ulu dan Kecamatan Rawas Ilir dengan total sebanyak 269 TPS.

Pemohon Syarif-Surian meminta MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya, serta memerintahkan KPU Muratara untuk melaksanakan putusan.

Namun apabila MK berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved