Pembunuhan di Prabumulih

Rivat Tersangka Pembunuhan di Prabumulih Mengetahui Kebohongan Istri Selama Ini dengan GPS

Yebi Abmi istri dari Rivat Eka Putra akhirnya dilepas oleh polisi setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Rivat Eka Putra (43) tersangka pembunuh selingkuhan istri ditahan di Polres Prabumulih, Kamis (26/11/2020). 

Ia mencium kaki suaminya Rivat beberapa kali dihadapan polisi dan wartawan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Masyarakat kota Prabumulih mendadak gempar oleh pembunuhan sadis di room nomor 3 Diva Family Karaoke di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Sumsel, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 14.00.

Korban diketahui bernama Ario Fernando (34 tahun) warga Jalan Tangkupan Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Ario tewas ditempat dibunuh Rivat Eka Putra (43) warga Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua yang tak lain merupakan tetangga tak jauh dari rumah korban.

Korban tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher sebanyak tiga lubang dan luka di tangan akibat senjata tajam pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan, pembunuhan tersebut diduga akibat cemburu karena hubungan asmara korban dan istri pelaku.

"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kasat Reskrim ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara seraya mengatakan pelaku dan saksi saat ini sedang dalam pemeriksan intensif.

Kasat Reskrim menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.

Pelaku pembunuhan akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved