Oknum Guru Disanksi & Dilaporkan ke Polisi Usai Sebarkan Ujaran Berbau SARA di Sekolah, ini Faktanya

Oknum Guru Disanksi & Dilaporkan ke Polisi Usai Sebarkan Ujaran Berbau SARA di Sekolah, ini Faktanya

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Guru berseragam 

"Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur sanksi bagi yang bersangkutan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2020), seperti dikutip Antara.

Pasalnya, kata politikus Gerindra tersebut, tindakan intoleran merupakan sebuah kesalahan.

"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan OSIS. Namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadari bahwa itu suatu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," ucap dia.

"Kemudian, karena ini wilayah pendidikan, kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.

Riza menyampaikan selain mengharapkan Dinas Pendidikan DKI bisa menyelesaikan hal tersebut dengan baik, dia juga mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," katanya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/KOMPAS.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Oknum Guru SMAN 58 Jakarta Sebarkan Ujaran Berbau SARA, Wagub DKI Minta Pelaku Diberi Sanksi

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved