Oknum Guru Disanksi & Dilaporkan ke Polisi Usai Sebarkan Ujaran Berbau SARA di Sekolah, ini Faktanya
Oknum Guru Disanksi & Dilaporkan ke Polisi Usai Sebarkan Ujaran Berbau SARA di Sekolah, ini Faktanya
"Awalnya atas nama Bhineka Tunggal Ika, tetapi saat melaporkan memang hanya atas nama saya," kata Milchias.
Milchias merasa dirugikan dengan ajakan TS agar jangan memilih calon ketua Osis beragama non-muslim.
"Ketika melihat kejadian itu, sudah pasti itu disesalkan. Intinya saya datang ke Polres Jaktim untuk menolak dan mengutuk tindakan seperti itu," ujar dia.
Polisi masih menyelidiki kasus ini, terutama melihat ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih melakukan penyelidikan," kata Wakasatreskrim Polres Jakarta Timur, AKP Suardi Jumaing, saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
"Pelapor sudah diperiksa. Semoga dalam minggu ini rilisnya keluar," tambah dia.
Sementara itu, Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan pasal disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no 11 tahun 2008, juga pasal 156 dan 157 KUHP.
"Kami kumpulkan bukti-bukti tambahan dulu, baru nanti menentukan pasal mana," kata Steven.
Sanksi dari Disdik DKI Sebelum proses hukum di Kepolisian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih dulu memproses kasus ini.
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan, pihaknya memeriksa beberapa orang terkait ujaran SARA yang dilakukan TS.
"Pemeriksaan dilakukan Sudin (Pendidikan Jakarta Timur), dan yang dimintai keterangan di antaranya kepala sekolah, wakil (kepala sekolah), termasuk siswa," kata Didih, Minggu (8/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan yang terlebih dulu dijalani TS, Disdik DKI Jakarta bakal menentukan sanksi yang tepat sesuai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Selama pemeriksaan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS, TS tetap berstatus guru SMAN 58.
"Untuk kasus TS sedang proses finalisasi hasil dari pemeriksaan Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur," kata Didih saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenakan sanksi terhadap TS.