Oknum Guru Disanksi & Dilaporkan ke Polisi Usai Sebarkan Ujaran Berbau SARA di Sekolah, ini Faktanya

Oknum Guru Disanksi & Dilaporkan ke Polisi Usai Sebarkan Ujaran Berbau SARA di Sekolah, ini Faktanya

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Guru berseragam 

TRIBUNSUMSEL.COM - Oknum guru terancam akan mendapatkan sanksi hingga bakal dilaporkan ke polisi usai menyebarkan ujaran berbau SARA di sekolah.

Oknum guru SMAN 58 Jakarta Timur yang sebarkan ujaran berbau SARA terancam mendapatkan sanksi.

Pelaku dengan inisial TS tersebut dilaporkan ke polisi dan prosesnya terus berlanjut hingga kini. Begitu pula proses di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kasus TS berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp terkait pemilihan ketua OSIS di SMAN 58.

Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika TS yang merupakan guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti tengah memberikan materi pelajaran.

"Dia mengaku awalnya niatnya itu adalah menerapkan pelajaran agama Islam tentang kepemimpinan, ini ada di silabus dan itu diperuntukkan untuk di-share kepada anggota (grup WhatsApp) rohis yang berjumlah 44 orang. Di-share secara khusus untuk rohis saja," kata Dwi, Selasa (27/10/2020).

Namun, entah kenapa, TS tiba-tiba mengeluarkan pernyataan ajakan tersebut di dalam grup.

Salah satu anggota grup kemudian menyebar ulah TS. Berikut kutipan pernyataan TS dalam grup Whatsapp yang tersebar:

"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.”

“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.”

“Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” demikian pesan dalam grup tersebut.

Selembaran berisi percakapan berbau sara yang dilontarkan seorang guru SMA(Istimewa)
Selembaran berisi percakapan berbau sara yang dilontarkan seorang guru SMA(Istimewa) ((Istimewa/Kompas.com))

TS Dilaporkan ke Polisi

TS dilaporkan oleh sejumlah pelajar yang tergabung dalam komunitas Pelajar Bhineka Tunggal Ika ke polisi.

Laporan diterima Polres Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020). "Iya (dilaporkan), pihak pelapor sudah membuat laporan di Polres dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim," kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Pelapor, dalam hal ini koordinator Bhineka Tunggal Ika Milchias Jacob, membenarkan bahwa ia sudah mendatangi Polres Jakarta Timur untuk diperiksa.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved