Kabar Baru Setya Novanto, Wajib Bayar Rp 2 Triliun karena Gugatan Fredrich Yunadi Dikabulkan
Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.
Editor:
Weni Wahyuny
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Gedung KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.
Dalam dakwaan disebutkan, Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan diantaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi, Kamis 16 November 2017. Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP.
Selama di rumah sakit Medika Permata Hijau, Fredrich Yunadi juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK. Sementara sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Dikabulkan, Setya Novanto Wajib Bayar Jasa Fredrich Yunadi Rp2 Triliun, Ini Rinciannya
Berita Terkait