Kabar Baru Setya Novanto, Wajib Bayar Rp 2 Triliun karena Gugatan Fredrich Yunadi Dikabulkan
Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kabar baru soal Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI.
Gugatan pengacara Fredrich Yunadi dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fredrich menggugat mantan kliennya, yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani.
Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan tergugat I yakni Setya Novanto dan tergugat II Deisti Astriani melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum.
Baca juga: Status Merapi Siaga, Inilah 12 Desa yang Masuk Zona Bahaya, Ini Imbauan BPPTKG
Baca juga: Panasnya Pilpres AS, Eric Trump Putra Donald Trump Ditangkap setelah Sebar Video Ini di Twitter
Baca juga: Herman Merintih dan Teriak setelah Sayat Leher Sendiri, Curhatnya 30 Menit Sebelum Bunuh Diri

"Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya Jasa Kuasa Hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II," demikian tertulis dalam petitum dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Suami Sakit Tak Berdaya, Istri Malah Selingkuh di Kamar Sebelah, Dipergoki Anak dan Teriak Tolong
Baca juga: Gegara TikTok, Istri Disiram Minyak Panas oleh Suami Jelang Subuh : Sudah Sering Ancam Mau Bunuh
Baca juga: Istri Cari Nafkah hingga ke Luar Negeri, Suami Malah Rudapaksa 2 Putri Kandung, Nasib Anaknya Kini
Majelis hakim menghukum Setya Novanto dan Deisti membayar segala kerugian kepada fredrich sebesar Rp2.250.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut :
1. Kerugian Materiel:
-14 Legal Action (upaya hukum) x Rp2.000.000.000 per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28.000.000.000 – Rp1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp27.000.000.000;
- 2 persen x Rp27.000.000.000 per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
2. Kerugian Immaterial:
Total Rp2.256.125.000.000 dari perincian:
- 1 bulan pidana kurungan = Rp62.500.000 x 90 bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp5.625.000.000;
- Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp500.000.000
- Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp25.000.000.000 perbulannya x 90 = Rp2.250.000.000.000
Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku: