Catat, 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020, Salah Satunya Mabuk

Salah satu tujuan operasi tersebut dilaksanakan, yakni berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
OPERASI ZEBRA JAYA - Simpang Pasar Cinde Jalan Jend. Sudirman menjadi lokasi pertama digelarnya Operasi Zebra Jaya di Kota Palembang, Senin (26/10/2020). 

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,

6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,

7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.

8. Pengendara membawa muatan berlebihan.

Syarat Razia Resmi

 Polisi kerap melakukan razia demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas.

Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.

Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.

Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.

Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.

Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.

Baca juga: Viral Komodo Hadang Truk Proyek, Penjelasan Kementerian LHK Undang Warganet Pertanyakan Ini

Baca juga: Segera Cair, Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah Soal Jadwal Subsidi Gaji Gelombang 2

Baca juga: 10 Tahun Lalu Gunung Merapi Meletus, Misi Rahasia 7 Petugas Pengamat Baru Terkuak: Takut, Itu Lumrah

Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian

1. Adanya papan pemberitahuan

Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.

Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.

Halaman
123
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved