Segera Cair, Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah Soal Jadwal Subsidi Gaji Gelombang 2

Diharapkan program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Editor: Weni Wahyuny
(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan sambutan ketika Penganugerahan Paramakarya 2019 di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah memberikan penghargaan Anugerah Paramakarya 2019 kepada sejumlah kepala daerah yang dinilai telah memberikan dukungan dan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang berhasil meningkatkan produktivitasnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Awalnya dikabarkan akan cair akhir Oktober, Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 dikabarkan akan cair awal November 2020.

Kepastian BLT cair disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Menaker memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.

ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu
ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Diharapkan program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: 10 Tahun Lalu Gunung Merapi Meletus, Misi Rahasia 7 Petugas Pengamat Baru Terkuak: Takut, Itu Lumrah

 

Dilansir Kompas.com, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Kemudian, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru  honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Ilustrasi Uang BLT.
Ilustrasi Uang BLT. BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair Awal November 2020, Simak Penjelasan Menaker(Tribunnews/Jeprima)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved