Viral Komodo Hadang Truk Proyek, Penjelasan Kementerian LHK Undang Warganet Pertanyakan Ini

Menanggapi viralnya foto komodo itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan penjelasan.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram/gregoriusafioma
Foto seekor komodo yang menghadang sebuah truk, menjadi viral di media sosial. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral foto seekor komodo yang menghadang sebuah truk.

Foto tersebut menghebohkan jagat maya.

Awalnya foto tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @gregoriusafioma, Sabtu (24/10/2020).

Dalam keterangan unggahan tersebut, lokasi berada di Taman Nasional Komodo, Pulau Rinca.

 

komodo truk 2
Foto seekor komodo yang menghadang sebuah truk, menjadi viral di media sosial.

Kementerian LHK menyebut, truk yang berada di Taman Nasional Komodo itu mengangkut material pembangunan.

Sebab, saat ini di kawasan tersebut sedang dilakukan perbaikan pelabuhan.

"Terkait dengan foto yang tersebar di media sosial akhir-akhir ini, dapat dijelaskan bahwa kegiatan aktivitas pengangkutan material pembangunan yang menggunakan alat berat dilakukan untuk memperbaiki pelabuhan/dermaga," tulis akun Twitter @KementerianLHK, Minggu (25/10/2020).

Mereka mengatakan, pembangunan dan penggunaan alat berat sudah dilakukan dengan hati-hati.

"Selain itu, di daratan Pulau Rinca hanya sedikit areal yang dibangun, bangunan tersebut bekas kantor dan shelter ranger/wisatawan."

"Jadi sudah di jaga betul tentang hal ini, penggunaan alat-alat berat pun telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," jelasnya.

Masih dikutip dari cuitan resmi Kementerian LHK, populasi komodo di Taman Nasional Komodo berada di lima pulau utama.

Yakni Pulau Komodo, Rinca, Padar, Nusa Kode (Gili Dasami) dan Gili Motang.

Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai satu di antara situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada 1991.

Taman Nasional Komodo juga pernah masuk ke dalam New Seven Wonders (Tujuh Keajaiban Dunia), karena keajaiban alam dan spesies yang ada di alamnya.

Upaya konservasi terus dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini dengan menyinergikan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.

Komodo yang disebut "ora" oleh masyarakat di Pulau Komodo ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved