Pilkada Muratara 2020
Syarif-Surian Gugat KPU Muratara, Minta Coret Paslon Devi-Inayatullah karena Cacat Administrasi
KPU digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui tim kuasa hukumnya
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
"Ijazah Inayatullah tidak ada nomor, tidak ada tanggal, tidak ada tahun legalisir, termasuk ijazah Devi Suhartoni juga tanpa nomor, tanggal, bulan, tahun legalisirnya," kata Alamsyah.
Pihaknya meminta semua itu diuji secara administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (AP).
Alamsyah yakin gugatan yang diajukan timnya ke PTTUN Medan berdasarkan hukum jelas dan tegas ada indikasi kuat terjadi cacat administrasi.
"Devi Suhartoni dan Innayatullah harus dicoret dari pasangan calon apabila gugatan kami dikabulkan Majelis Hakim PTTUN Medan," tegas Alamsyah.
Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan Handoko mengatakan sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menyelesaikan proses gugatan Paslon Syarif-Surian tersebut.
"Lawyer KPU yaitu Akhmad Yudianto, SH MH dan rekan-rekannya," kata Handoko.
KPU telah menyerahkan sebanyak 17 bukti surat pada persidangan terbuka di PTTUN Medan.
"Agendahya hari ini mendengarkan keterangan saksi pengugat, besok saksi tergugat," katanya.
Sementara Paslon Devi Suhartoni dan Inayatullah maupun kuasa hukumnya belum ada yang bisa dimintai tanggapan.