Pilkada Muratara 2020
Syarif-Surian Gugat KPU Muratara, Minta Coret Paslon Devi-Inayatullah karena Cacat Administrasi
KPU digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui tim kuasa hukumnya
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
KPU digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan melalui tim kuasa hukumnya.
Syarif Hidayat dan Surian Sofyan adalah Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Muratara tahun 2020.
Mereka menggugat keputusan KPU Muratara atas penetapan Paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Inayatullah.
Pasalnya, berkas persyaratan Paslon Devi-Inayatullah, khususnya Inayatullah diduga cacat administrasi.
Setelah dibuka sidang perdana pada Senin (5/10/2020) pekan lalu, proses persidangan gugatan tersebut terus berlanjut.
Kuasa hukum Syarif-Surian sudah menyerahkan bukti-bukti surat di persidangan.
Baca juga: Bobol Rumah Vayshol di Jakabaring, Pencuri Hanya Ambil Burung Murai Batu Seharga Rp 5 Juta
"Kami baru menyerahkan 43 bukti surat di persidangan, nanti masih ada lagi," kata kuasa hukum Syarif-Surian, Randa Alala dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunsumsel.com, Rabu (14/10/2020).
Ia menyebutkan 43 bukti surat tersebut menyangkut perbedaan nama, tanggal lahir atas nama Inayatullah, berkas BB.1 KWK/pernyataan pendaftaran selaku bakal calon bupati atas nama Inayatullah, dan BB.2 KWK/biodata Inayatullah maju selaku bakal calon bupati.
"Dari bukti itu secara hukum administrasi jelas salah, antara Devi Suhartoni dan Inayatullah berebut maju sebagai calon bupati, jadi siapa calon wakil bupatinya," kata Randa.
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan PKPU nomor 1, nomor 3 dan PKPU nomor 9 tahun 2020.
Selain itu juga melanggar Undang- Undang Administrasi Pemerintah tentang Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan yang dilakukan tergugat (KPU Muratara) atas pemeriksaan berkas Paslon Devi-Innayatullah.
"Maka kita minta pengadilan mencoret Paslon Devi Suhartoni-Inayatullah karena cacat administrasi dan tidak sah, ini sangat fatal," tegas Randa Alala.
Baca juga: Pasca Diskualifikasi Paslon Ilyas- Endang, KPU OI Siap Hadapi Gugatan Kubu Ilyas
Kuasa hukum Syarif-Surian, Alamsyah Putra menambahkan bukti-bukti lain yang disampaikan ke PTTUN Medan ialah dugaan pelanggaran perbuatan tercela.
Selain itu ijazah atas nama Inayatullah terdapat perbedaan tanggal lahir, serta berbeda namanya dengan berkas-berkas yang lain.