FAKTA DAN HOAX Hasil Rangkuman Kemenkominfo Terkait UU Cipta Kerja, Dari UMK, Pesangon hingga Cuti
Sejumlah pengamat mengkritik pemerintah , yang mengklaim pembahasan undang-undang cipta kerja dikebut, untuk mempermudah investasi.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan.
Bahkan beberapa hari terakhir reaksi ditunjukkan dengan cara unjuk rasa menolah UU Cipta Kerja di berbagai daerah hingga diwarnai kericuhan.
Para pengunjuk rasa tersebut menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR awal pekan ini merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pengusaha.
Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) bahkan tegas menolak undang-undang ini, dan akan mengajukan uji materi undang-undang ciptaker, ke mahkamah konstitusi.
• Daftar Gubernur di Indonesia yang Tolak UU Cipta Kerja, Rencana Jokowi setelah DPR Sahkan RUU
• Sosok Sari Labuna, Mahasiswi yang Diamankan saat Demo, Dipindahkan dari Truk Dalmas ke Sedan Patroli
• Bukan Orang Sembarang, Sosok Sari Labuna Mahasiswi yang Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebut, pesangon kepada pekerja tetap diberikan namun dengan skema pesangon perusahaan sebesar 19 kali dan 6 kali dari jaminan kehilangan pekerjaan.
Terkait sejumlah pasal di undang-undang cipta kerja, yang dituding kontroversial oleh sejumlah pihak, Kementerian Komunikasi Dan Informatika, merangkum sejumlah fakta dan berita bohong, atau hoaks.
• Jawaban Pelajar Ditanya Maksud Demo, Buat Kapolres Geleng-geleng : Itu Pak, Demo Tentang Bus Law Itu
• Ngaku Diundang dan Dibayar, Banyak Pelajar STM Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
- Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Isu yang beredar, UMK dihapus.
Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.
Kemenkominfo memastikan informasi ini hoaks. Pasalnya, gubernur tetap diwajibkan untuk menetapkan upah minimum, baik provinsi dan kabupaten-kota.
- Pesangon
Lalu , soal pasal pemberian pesangon pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya, beredar informasi jumlah pesangon akan turun dari 32 kali menjadi 25 kali upah.
Fakta: Kemenkominfo memastikan informasi salah.
Menurut Kemenkominfo, soal pesangon ini bukan nilainya yang berkurang , melainkan manfaat yang diterima pekerja akan lebih banyak , seperti adanya penghargaan, penggantian hak dan JKP.
Dalam Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.