FAKTA DAN HOAX Hasil Rangkuman Kemenkominfo Terkait UU Cipta Kerja, Dari UMK, Pesangon hingga Cuti

Sejumlah pengamat mengkritik pemerintah , yang mengklaim pembahasan undang-undang cipta kerja dikebut, untuk mempermudah investasi.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasundan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal. 

- Status karyawan kontrak seumur hidup

Beredar juga status pekerja akan tetap kontrak seumur hidup sehingga tidak ada batas waktu kontrak.

Kemenkominfo juga memastikan , informasi ini hoaks. Faktanya, perjanjian kerja waktu tertentu, hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat.

- Jam Kerja

Beredar info bahwa waktu kerja nantinya akan panjang terlalu eksploitatif.

Faktanya Pasal 77 menyebutkan waktu kerja tetap sama. Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam satu minggu.

- Hak Cuti Hilang

Benarkah hak cuti akan hilang?

Faktanya dalam Pasal 79 menyatakan waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Pekerja yang cuti haid dan cuti melahirkan tetap menerima upah penuh.

Jadi sorotan media asing

Demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang berlangsung ricuh mendapat sorotan media asing.

Sejauh ini ada dua media asing yang memberitakan kerusuhan yakni BBC dan Al Jazeera, sedangkan dua media asing lain yaitu Reuters dan New York Times menyoroti pengesahan UU setebal 905 halaman tersebut.

Di artikel BBC terbitan Kamis (8/10/2020), tertulis puluhan ribu massa turun ke jalan di hari ketiga unjuk rasa menentang undang-undang kontroversial, yang oleh para kritikus dinilai bakal merugikan pekerja dan buruh.

"Unjuk rasa terjadi di seluruh negeri. Ratusan orang ditahan di Jakarta. Ratusan lainnya ditahan saat kerusuhan dan protes di kota-kota lain pekan ini," tulis BBC.

"Polisi Indonesia menahan setidaknya 400 pengunjuk rasa, termasuk beberapa yang diduga bersenjata seperti bom molotov dan senjata tajam," lanjutnya.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved