Ngaku Diundang dan Dibayar, Banyak Pelajar STM Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Yusri menyampaikan pihak kepolisian telah meminta keterangan terhadap seluruh peserta unjuk rasa yang sempat ditahan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa Omnibus Law dituding telah ditunggangi oleh kelompok anarko yang berujung perusakan di daerah Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Diketahui, kepolisian RI menangkap sebanyak 1.192 orang peserta unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Mayoritas yang ditangkap adalah pelajar STM yang berasal dari berbagai daerah.
• Bukan Orang Sembarang, Sosok Sari Labuna Mahasiswi yang Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
• Disebut Preman Kampus, Sosok Nabila Syadza Mahasiswi yang Orasi Pancasalah di Demo UU Cipta Kerja
• 18 Jurnalis Dikabarkan Hilang setelah Liput Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Kini Tak Bisa Dihubungi
• Video Bugil Siswi SMP Disebar Mantan Pacar di Medsos, Diduga Sakit Hati karena Putus Cinta
Yusri menyampaikan pihak kepolisian telah meminta keterangan terhadap seluruh peserta unjuk rasa yang sempat ditahan tersebut.
Dari keterangan itu, sebagian peserta mengaku dapat undangan demo secara online.
Ia mengklaim undangan tersebut disebutkan bahwa peserta unjuk rasa akan mendapatkan imbalan uang jika mendatangi aksi itu.

Namun, tidak jelas ihwal siapa yang membuat undangan tersebut.
"Anak sekolah STM yang ditanya kami tahu nggak apa itu undang-undang itu? Nggak tahu. Terus kamu ke sini? Oh saya diundang Pak melalui media sosial diajak teman nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 1.192 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berencana akan membebaskan 907 orang peserta unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari ini, Jumat (9/10/2020).
Sementara itu, 285 orang peserta unjuk rasa masih belum bisa dibebaskan karena sejumlah alasan.
Di antaranya, ratusan tersebut diduga melakukan pengeroyokan dan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.
"Dari 1.192 masih ada 285 yang ada indikasi memang ada ini belum ya, tapi ada indikasi perlu pendalaman lagi, 285 orang, baik itu dia melakukan pengeroyokan dia melakukan suatu tindakan ada yang membawa sajam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Yusri menjelaskan 1.192 orang yang sempa ditahan petugas merupakan gabungan dari berbagai kalangan dan profesi.
Rinciannya, buruh, pelajar, mahasiswa, jurnalis hingga pengangguran.