FAKTA DAN HOAX Hasil Rangkuman Kemenkominfo Terkait UU Cipta Kerja, Dari UMK, Pesangon hingga Cuti

Sejumlah pengamat mengkritik pemerintah , yang mengklaim pembahasan undang-undang cipta kerja dikebut, untuk mempermudah investasi.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasundan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal. 

Gelombang sorotan media asing dimulai dari pemberitaan Reuters dan New York Times, saat UU Cipta kerja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

"Dengan dukungan 7 dari 9 parpol, anggota DPR dengan mudah mengesahkan stimulus setebal 905 halaman yang bertujuan menarik investasi dengan memangkas peraturan yang terdapat di hampir 80 undang-undang terpisah," tulis Richard C Paddock di New York Times.

Pro-kontra di kalangan DPR soal UU Cipta Kerja pun ikut disorot. Disebutkan anggota DPR Heri Gunawan yang berkata UU itu untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menarik investasi, tapi ditentang Marwan Cik Asan yang berpendapat UU berpeluang menghancurkan lingkungan dan melanggar hak-hak rakyat Indonesia.

Sementara itu Reuters seperti yang ditulis Kompas.com sebelumnya memberitakan 35 investor global yang menyurati pemerintah RI, bahwa UU Cipta Kerja dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.

Dalam surat yang dilihat Reuters, 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.

Sederet investor global itu di antaranya adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Robeco manajer aset yang berbasis di Belanda, dan Sumitomo Mitsui Trust Asset Management manajer aset terbesar di Jepang .

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, sebagaimana dikutip Reuters.

Sumber berita: Kompas.com dan Kompas TV

Perhatikan! Ini Fakta dan Hoax Soal Omnibus Law menurut Kemenkominfo!

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved