Daftar Gubernur di Indonesia yang Tolak UU Cipta Kerja, Rencana Jokowi setelah DPR Sahkan RUU
Tak hanya para kepala daerah, sejumlah ormas juga menyatakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulam
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Undang Undang Cipta Kerja juga ditolak oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia.
Sejumlah nama gubernur yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja itu, seperti Gubernur Jawa Barat, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sumatera Barat, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menyampaikan aspirasi demonstrans tersebut.
Tak hanya para kepala daerah, sejumlah ormas juga menyatakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia.
Seperti yang terlihat beberapa hari terakhir ini, sebagian besar kota di Indonesia, ribuan mahasiswa dan buruh/pekerja turun aksi ke jalanan untuk menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
• Bukan Orang Sembarang, Sosok Sari Labuna Mahasiswi yang Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
• Ridwan Kamil Tanya Paham Isinya di Instagram, Annisa Pohan malah Diserang Gegara Komentar Ini
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat membacakan hasil pertemuannya dengan perwakilan buruh di hadapan ribuan buruh, dan Surat Ridwan Kamil untuk Jokowi tentang aspirasi buruh sudah beredar di media sosial. (Kolase Tribun Jabar)
Mayoritas dari suara buruh/pekerja dan mahasiswa yang melakukan demonstrasi yakni mencecar keputusan Paripurna DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja dengan terburu-buru dan minim dialok dengan elemen masyarakat.
Diketahui, Omnibus Law Cipta Kerja ini diajukan oleh Pemerintah Jokowi ke DPR untuk dibahas rancangannya dan mulai dikebut sejak Februari 2020 lalu.
Demonstrasi meluas di beberapa kota di Indonesia, banyak pasal yang dianggap kontroversial dan bisa merugikan pekerja/buruh/karyawan atau siapapun mereka yang bekerja dengan orang lain.
Hal yang membuat publik marag dengan Omnibus Law Cipta Kerja misalnya tentang dihapuskannya UMK yang direncanakan diganti menjadi upah per jam, penghapusan libur 2 kali seminggu, pengurangan pesangon dan lain-lain.
Banyak pakar hukum, akademi kampus, LSM, NU, Muhammadiyah hingga lembaga-lembaga lain yang dengan tegas menyatakan menolak diterapkannya Omnibus Law Cipta Kerja karena potensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia dinilai sangat besar.
Namun, kengotototan Pemerintah Jokowi dan DPR RI untuk segera mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja ini lah yang memantik amarah publik hingga turun ke jalanan.
Maraknya demonstrasi besar-besara untuk penolakan Omnibus Law Cipta Kerja ini pun terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Reaksi dari beberapa pemimpin daerah di Indonesia ada beberapa yang secara terang-terangan mendukung aspirasi demonstran penolak Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Berikut daftar pernyataan resmi atau sikap Gubernur/Bupati/Walikota yang menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja: