Dibeberkan Menaker Ida Fauziyah, Sederet Rencana Presiden Jokowi Pasca-Pengesahan UU Cipta Kerja

Rencana Presiden Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Presiden Jokowi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berbagai reaksi ditunjukkan pasca-pengesahan RUU CIpta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Setelah pengesahan UU Cipta Kerja, banyak buruh dan mahasiswa melakukan demo di berbagai kota, untuk menolak UU Cipta Kerja.

Diketahui RUU Omnibuslaw Cipta Kerja secara resmi telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR sejak Senin (5/10/2020) kemarin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan suatu langkah untuk menanggapi UU Cipta Kerja setelah disahkan oleh DPR.

 

Ida Fauziyah membeberkan rencana Presiden Jokowi selanjutnya setelah UU Cipta Kerja secara resmi disahkan oleh DPR.

Dari penuturan Ida, dirinya ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak lima Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.

Pemerintah, kata Ida, membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP.

Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini melakukan demo untuk menolak pasal-pasal yang ada di UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Bukan Orang Sembarang, Sosok Sari Labuna Mahasiswi yang Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Ngaku Diundang dan Dibayar, Banyak Pelajar STM Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Jawaban Pelajar Ditanya Maksud Demo, Buat Kapolres Geleng-geleng : Itu Pak, Demo Tentang Bus Law Itu

Menurutnya, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tersebut, rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober 2020 ini.

"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," tegas Ida.

Pembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

 

Ida meminta bantuan untuk menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada serikat pekerja dan dunia usaha.

Menurut Ida, saat ini banyak simpang siur isu dan distorsi informasi tentang UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.

Keinginan Presiden Jokowi di UU Cipta Kerja

Jokowi saat konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2020
Jokowi saat konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2020 (https://www.setneg.go.id/)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved