Dibeberkan Menaker Ida Fauziyah, Sederet Rencana Presiden Jokowi Pasca-Pengesahan UU Cipta Kerja

Rencana Presiden Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Presiden Jokowi 

Padahal, lanjut dia, dalam UU 13 Tahun 2003, outsourcing hanya dibatasi di 5 (lima) jenis pekerjaan, (cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 66 Ayat (1).

 

"Sedangkan dalam Omnibus Law Pasal 66 ayat (1) tersebut dihapus. Artinya, semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing sehingga membuka ruang yang besar bagi perbudakan modern (modern slavery)."

"Konsekuensinya, apabila outsourcing dibebaskan, maka hilang job security dan kepastian bagi buruh untuk memperoleh jaminan kerja yang memadai," katanya.

"Hidup mereka tidak tenang karena selalui diliputi kecemasan dan ancaman pemutusan kerja sepihak sewaktu-waktu."

"Maka sudah semestinya Negara hadir melindungi rakyatnya dari perdagangan tenaga manusia oleh agen outsourcing ini dan secara serius memperjuangkan masa depan yang layak bagi kaum pekerja. Karena itu, saya meminta agar kita kembali pada UU No 13/2003," imbuhnya.

Sementara di kedaulatan SDA, ia menyebutkan bahwa pengesahan omnibus law memaksa kehidupan petani semakin terancam oleh pembukaan keran impor untuk kebutuhan pangan.

Pasalnya, omnibus law berdampak juga pada pasal UU No. 18/2012 tentang pangan.

Sebelumnya, ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No. 18/2012 tentang pangan disebutkan:

"Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional yang bersumber dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor apabila sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan."

Akan tetapi di dalam omnibus law tersebut, ketentuan itu berubah menjadi:

"Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan."

 

"Jika dicermati lebih dalam, ketentuan baru versi UU Cipta Kerja seolah meligitimasi impor pangan sebagai sumber utama penyediaan pangan dalam negeri."

"Padahal di UU eksisting, pilihan impor pangan hanya diambil apabila sumber utama belum memenuhi kebutuhan dalam negeri."

"Konsekuensinya, industri pertanian dalam negeri terancam, khususnya kesejahteraan petani yang kelak terabaikan," kata Bukhori.

"Sehingga semakin jelas terlihat, bahwa Omnibus Law telah menghilangkan keberpihakan Negara terhadap kepentingan anak bangsa untuk berdaulat di atas negeri sendiri," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/chaerul umam) (Kompas.com/Muhammad Idris/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Apa Rencana Presiden Jokowi Selanjutnya? Ini Kata Menaker

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved