Dibeberkan Menaker Ida Fauziyah, Sederet Rencana Presiden Jokowi Pasca-Pengesahan UU Cipta Kerja

Rencana Presiden Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Presiden Jokowi 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan menyimpan potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa.

Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan Fraksi PKS, yakni kedaulatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kedaulatan Sumber Daya Alam (SDA).

Bukhori menyebutkan, ia menyoroti isu terkait kedaulatan SDM, dalam hal ini kedudukan kaum pekerja yang terancam dieksploitasi oleh kaum pemilik modal.

"Pengesahan RUU Cipta Kerja seolah tusukan dari belakang di tengah perjuangan masyarakat kita yang sedang sulit karena harus menghadapi pandemi."

"Harga diri bangsa kita, khususnya para kaum pekerja, terancam diinjak-injak oleh kepentingan kaum kapitalis yang tengah bersorak sorai."

"Mereka tengah bersuka cita karena pada akhirnya bisa menghisap habis tenaga kaum buruh di segala jenis pekerjaan tanpa terkecuali melalui status kontrak seumur hidup," kata Bukhori melalui keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. (DPR RI)

 

Ketua DPP PKS ini menjelaskan alasannya terkait UU Cipta Kerja yang berpotensi memperbudak bangsa sendiri.

Ia menilai, melalui UU Cipta Kerja, ketentuan outsourcing (pemborongan pekerjaan) bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan.

Bukhori menjelaskan, dalam Pasal 65 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan terkait pemborongan pekerjaan (outsourcing) dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat berikut:

(1) dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

(2) dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

(3) merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;

(4) tidak menghambat proses produksi secara langsung.

"Celakanya, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja justru menghapus pasal tersebut (red; pasal 65 UU 13/2003) yang memberikan batasan terhadap outsourcing."

"Artinya, outsourcing bisa bebas diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved