Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law
Pakai Seragam Sekolah dan Berada di Lokasi Demo, 2 Pelajar Putri Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Setelah pulang dari sekolah kami langsung berkumpul dan memutuskan untuk pergi ke DPRD dan tidak sempat mengganti baju. Baru setengah jam kami di sana
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
"Anak saya ini masih kelas 1 di salah satu SMK kota Palembang berinisial MG (15), pada saat itu anak saya ini tidak izin kepada kami kalau mau keluar rumah. Tiba-tiba saya ditelepon kalau anak saya diamankan bersama dengan temannya dan menggunakan baju sekolah," ujarnya.
Lanjut Junaidi mengatakan, anaknya baru boleh pulang sore ini.
"Kami mendapatkan kabar dari pihak ke polisian kalau anak kami sore ini boleh pulang dengan syarat membuat perjanjian menggunakan materai kalau anak saya tidak boleh lagi mengikuti demo tersebut," katanya.
Ia menegaskan bakal lebih menjaga anaknya.
"Setelah anak saya keluar saya akan lebih menjaga anak saya agar tidak mengikuti demo lagi, karena anak saya masih kecil dan pelajar SMK, yang saya takutkan nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
Dari pantauan terlihat orang tua yang anaknya diamankan di Polrestabes Palembang terus bertangan untuk melihat anaknya.
• Massa yang Demo ke DPRD Sumsel Desak Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu Batalkan UU Omnibus Law
Beri Peringatan Anak Didik
Sehubungan dengan penangkapan 183 anak usia remaja yang didominasi pelajar SMA dan SMK yang melakukan unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada Rabu (7/10/2020) lalu, polisi menyita barang bukti berupa beberapa bom molotov.
"Langkah kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap anak yang memenuhi unsur pidana," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com, Kamis (8/10/2020).
Namun Anom tak menyebutkan berapa orang dari jumlah ratusan pelajar tersebut yang akan diproses secara hukum.
Polrestabes Palembang, kata Anom, mengajak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel dan kota Palembang mengimbau kepada seluruh kepala SMA dan SMK untuk memberikan peringatan kepada anak didiknya.
"Diimbau agar tidak terlibat tindak pidana dan memberi sanksi terhadap pelajar yang terlibat ajakan untuk membuat kerusuhan di Kota Palembang," tegas Anom.
"Kepada orang tua murid juga agar melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka, terlebih selama pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 ini," kata Anom menambahkan.
Terpisah, Kepala Disdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti imbauan polisi tersebut kepada para orang tua.
"Sudah kami sampaikan ke seluruh kepala SMP di Palembang dan para wali siswa, tidak boleh ikut unjuk rasa. Kalau siswa SMA dan SMK itu tanggung jawab Disdik Provinsi," kata Zulinto saat dihubungi via telepon.
Sementara Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Riza Pahlevi tak merespon saat dihubungi melalui telepon.