Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law
Pakai Seragam Sekolah dan Berada di Lokasi Demo, 2 Pelajar Putri Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Setelah pulang dari sekolah kami langsung berkumpul dan memutuskan untuk pergi ke DPRD dan tidak sempat mengganti baju. Baru setengah jam kami di sana
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - In (16) dan An (17) dua orang perempuan pelajar SMK di Kota Palembang berhasil dibawa ke Polrestabes Palembang lantaran terlibat aksi demo di DPRD Kota Palembang.
"Tadi kami pergi bersama empat teman laki-laki kami ke DPRD hanya untuk melihat-lihat saja, namun pada saat kami mendekat kami langsung di bawa ke Polrestabes Palembang," ujar In Kamis (8/10/2020).
Lanjut In menuturkan kalau ia tidak menyangka kalau ia bersama lima temannya bakal di bawa.
"Setelah pulang dari sekolah kami langsung berkumpul dan memutuskan untuk pergi ke DPRD dan tidak sempat mengganti baju. Buru setengah jam kami disana kami langsung dibawa petugas," katanya.
Ia menyesali perbuatan.
"Ya menyesal kalau tau seperti ini lebih baik tadi pada saat pulang sekolah kami lebih baik pulang kerumah," tutupnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, Polrestabes Palembang melakukan penangkapan beberapa orang yang akan melakukan kerusuhan.
"Dari kemarin Polrestabes Palembang hingga hari ini berhasil menangkap 449 orang, diantaranya 13 pelajar SMP, 112 pelajar SMK, 6 orang mahasiswa dan 43 masyarakat," ujarnya.
Lanjut supriadi menuturkan saat ini ada tujuh orang yang tengah didalami.
"Kita duga diantara 174 orang yang kita amankan ada tujuh orang yang kita duga sebagai kelompok anarko dari Jakarta yang memprokasi masyarakat agar terjadinya kericuhan," bebernya.
Supriadi menuturkan kalau anggotanya juga melakukan rapid tes juga tes urin terhadap pendemo yang diamankan.
"Dari hasil tes urin ada satu orang yang menggunakan jenis amfetamin, tapi tidak ada barang buktinya kemudian untuk rapit tes tidak ada ditemukan yang positif covid 19," tutupnya.
183 Pelajar Diamankan
Sebanyak 183 pelajar SMA di Kota Palembang diamankan di Aula Polrestabes Palembang lantaran terlibat aksi demo menolak tentang Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI, Rabu (7/10/2020).
Junaidi (40) warga Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju mengatakan ia mendapatkan telpon kalau anaknya diamankan di Polrestabes Palembang.
"Anak saya ini masih kelas 1 di salah satu SMK kota Palembang berinisial MG (15), pada saat itu anak saya ini tidak izin kepada kami kalau mau keluar rumah. Tiba-tiba saya ditelepon kalau anak saya diamankan bersama dengan temannya dan menggunakan baju sekolah," ujarnya.
Lanjut Junaidi mengatakan, anaknya baru boleh pulang sore ini.
"Kami mendapatkan kabar dari pihak ke polisian kalau anak kami sore ini boleh pulang dengan syarat membuat perjanjian menggunakan materai kalau anak saya tidak boleh lagi mengikuti demo tersebut," katanya.
Ia menegaskan bakal lebih menjaga anaknya.
"Setelah anak saya keluar saya akan lebih menjaga anak saya agar tidak mengikuti demo lagi, karena anak saya masih kecil dan pelajar SMK, yang saya takutkan nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
Dari pantauan terlihat orang tua yang anaknya diamankan di Polrestabes Palembang terus bertangan untuk melihat anaknya.
• Massa yang Demo ke DPRD Sumsel Desak Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu Batalkan UU Omnibus Law
Beri Peringatan Anak Didik
Sehubungan dengan penangkapan 183 anak usia remaja yang didominasi pelajar SMA dan SMK yang melakukan unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada Rabu (7/10/2020) lalu, polisi menyita barang bukti berupa beberapa bom molotov.
"Langkah kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap anak yang memenuhi unsur pidana," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com, Kamis (8/10/2020).
Namun Anom tak menyebutkan berapa orang dari jumlah ratusan pelajar tersebut yang akan diproses secara hukum.
Polrestabes Palembang, kata Anom, mengajak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel dan kota Palembang mengimbau kepada seluruh kepala SMA dan SMK untuk memberikan peringatan kepada anak didiknya.
"Diimbau agar tidak terlibat tindak pidana dan memberi sanksi terhadap pelajar yang terlibat ajakan untuk membuat kerusuhan di Kota Palembang," tegas Anom.
"Kepada orang tua murid juga agar melakukan pengawasan kepada anak-anak mereka, terlebih selama pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 ini," kata Anom menambahkan.
Terpisah, Kepala Disdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti imbauan polisi tersebut kepada para orang tua.
"Sudah kami sampaikan ke seluruh kepala SMP di Palembang dan para wali siswa, tidak boleh ikut unjuk rasa. Kalau siswa SMA dan SMK itu tanggung jawab Disdik Provinsi," kata Zulinto saat dihubungi via telepon.
Sementara Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Riza Pahlevi tak merespon saat dihubungi melalui telepon.