Berita Muratara

Lama Menduda, Pria di Muratara Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih SD

Mirisnya lagi, korban pencabulan tersebut bukan orang lain, melainkan anak kandung tersangka sendiri

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Seorang pria berinisial AL (tengah) diringkus anggota Polsek Karang Dapo, Resor Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri. 

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul getah karet.

Tersangka sebenarnya bukan asli warga Kabupaten Muratara melainkan asli warga Musi Banyuasin (Muba).

"Dia asalnya orang Muba, istrinya orang Muratara, jadi dia tinggal di Muratara sekarang bersama anak-anaknya," kata Dedi.

Tersangka melanggar Pasal 80 subsider 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved