Berita Muratara

Lama Menduda, Pria di Muratara Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih SD

Mirisnya lagi, korban pencabulan tersebut bukan orang lain, melainkan anak kandung tersangka sendiri

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Seorang pria berinisial AL (tengah) diringkus anggota Polsek Karang Dapo, Resor Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Seorang pria berinisial AL (38 tahun) diringkus anggota Polsek Karang Dapo, Resor Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.

Tersangka AL dilaporkan karena diduga telah mencabuli anaknya sendiri yang masih pelajar SD usia 8 tahun.

Mirisnya lagi, korban pencabulan tersebut bukan orang lain, melainkan anak kandung tersangka sendiri.

Tersangka diketahui merupakan duda yang sudah lama ditinggal istrinya karena meninggal dunia.

Tersangka dilaporkan oleh bibi korban bernama RU (32 tahun) atau saudara almarhumah istri tersangka.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Muratara setelah dilimpahkan dari Polsek Karang Dapo.

"Tersangka dan berkas perkara kami limpakahkan ke Polres, kini ditangani Unit PPA," kata Kapolsek Karang Dapo, AKP Ahmad Darmawan, Senin (28/9/2020).

Padahal Positif Covid-19, Tukang Becak Masih Keluyuran Angkut Penumpang, Kini Becak Digembok Polisi

Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad, membenarkan telah menerima limpahan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Dedi menyebut berdasarkan pengakuan tersangka melakukan pencabulan terhadap anaknya itu pada 22 Agustus 2020 lalu.

Tersangka melakukan aksi tak senonoh itu saat anaknya terlelap tidur.

Saat itu anak tersangka langsung terbangun.

Tersangka kemudian mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain atas tindakannya.

"Korban mungkin ketakutan sehingga bercerita kepada bibinya, setelah dilapor baru tersangka berhasil kami tangkap," kata Dedi.

Surat Cerai Soekarno Ditawar Rp25 M Viral, Cucu Inggit: Kenapa Ribut? Pemerintah Saja Tidak Peduli

Ia mengatakan, anggota Polsek Karang Dapo menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Karang Dapo menuju lokasi dan langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved