Berita Muratara
Lama Menduda, Pria di Muratara Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih SD
Mirisnya lagi, korban pencabulan tersebut bukan orang lain, melainkan anak kandung tersangka sendiri
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Seorang pria berinisial AL (38 tahun) diringkus anggota Polsek Karang Dapo, Resor Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.
Tersangka AL dilaporkan karena diduga telah mencabuli anaknya sendiri yang masih pelajar SD usia 8 tahun.
Mirisnya lagi, korban pencabulan tersebut bukan orang lain, melainkan anak kandung tersangka sendiri.
Tersangka diketahui merupakan duda yang sudah lama ditinggal istrinya karena meninggal dunia.
Tersangka dilaporkan oleh bibi korban bernama RU (32 tahun) atau saudara almarhumah istri tersangka.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Muratara setelah dilimpahkan dari Polsek Karang Dapo.
"Tersangka dan berkas perkara kami limpakahkan ke Polres, kini ditangani Unit PPA," kata Kapolsek Karang Dapo, AKP Ahmad Darmawan, Senin (28/9/2020).
• Padahal Positif Covid-19, Tukang Becak Masih Keluyuran Angkut Penumpang, Kini Becak Digembok Polisi
Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad, membenarkan telah menerima limpahan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Dedi menyebut berdasarkan pengakuan tersangka melakukan pencabulan terhadap anaknya itu pada 22 Agustus 2020 lalu.
Tersangka melakukan aksi tak senonoh itu saat anaknya terlelap tidur.
Saat itu anak tersangka langsung terbangun.
Tersangka kemudian mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain atas tindakannya.
"Korban mungkin ketakutan sehingga bercerita kepada bibinya, setelah dilapor baru tersangka berhasil kami tangkap," kata Dedi.
• Surat Cerai Soekarno Ditawar Rp25 M Viral, Cucu Inggit: Kenapa Ribut? Pemerintah Saja Tidak Peduli
Ia mengatakan, anggota Polsek Karang Dapo menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Karang Dapo menuju lokasi dan langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul getah karet.
Tersangka sebenarnya bukan asli warga Kabupaten Muratara melainkan asli warga Musi Banyuasin (Muba).
"Dia asalnya orang Muba, istrinya orang Muratara, jadi dia tinggal di Muratara sekarang bersama anak-anaknya," kata Dedi.
Tersangka melanggar Pasal 80 subsider 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.