Berita Muara Enim
Penata Rambut di Muara Enim Nyambi jadi Bandar Sabu, Salon Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Kemudian langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang berhasil mengamankan tersangka Aris alias Lilis bersama 47 paket narkotika jenis sabu
Editor:
Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/ARDANI
kedua tersangka bandar narkoba dibekuk tim Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (ari/sp)