Berita Palembang
Tuan Rumah Hajatan di Palembang Siap-siap Kena Sanksi jika Langgar Protokol Kesehatan
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan, sejak Rabu pekan lalu telah dilaksanakan sosialisasi penerapan PDPK sampai Rabu esok (16/9/202
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (PDPK) yang digencarkan Pemerintah kota Palembang ditujukan untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19.
Terlebih dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 pengetatan penegakkan protokol kesehatan akan benar-benar dijalankan.
Bagi pelanggar protokol kesehatan, sanksi berupa teguran, sanksi tertulis, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda sampai Rp500 ribu akan siap-siap dikenakan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan, sejak Rabu pekan lalu telah dilaksanakan sosialisasi penerapan PDPK sampai Rabu esok (16/9/2020).
• Pelaku Asah Parang Sebelum Membacok, Keluarga Minta Pembunuh Imam Masjid di OKI Dihukum Seumur Hidup
• Juru Parkir di Palembang Polisikan Oknum Pol PP, Kepala Dipukul Gegara Tak Diberi Uang Tagihan
Sementara penerapan sanksi baru akan dilaksanakan setelah tahapan sosialisasi rampung.
"Besok (16/9/2020) kita masih akan ada sosialisasi mengundang para tokoh masyarakat, agama, stakeholder lainnya agar mereka memahami maksud dari Perwali Nomor 27 tahun 2020 itu. Setelah itu baru kita bisa bahas eksekusinya," katanya Selasa (15/9/2020)
Namun, selama penerapan PDPK tentu akan ada pengetatan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan entah itu masyarakat pribadi ataupun di fasilitas umum, restoran sampai terkait dengan hajatan pernikahan.
• Syekh Ali Jaber Titip Salam untuk Jokowi saat Dijenguk Mahfud : Salam Sungkem Kepada Bapak Presiden
• Saya Tidak Terima Pelaku Dianggap Gila, Syekh Ali Jaber Sebut Penusuk Sangat Berani dan Terlatih
"Makanya, besok juga akan kita undang PHRI. Karena sebenarnya penerapan PDPK itu tidak ada pembatasan seperti saat PSBB namun semisal untuk hajatan, kapasitas ruangan boleh 100 orang tapi harus berjarak itu wajib. Bila didapati terjadi pelanggaran baik pengelola atau tuan rumah bisa dikenakan sanksi," katanya
Karenanya, petugas gabungan akan patroli melakukan pengawasan dan memberikan edukasi agar masyarkat benar-benar mematuhi protokol kesehatan. (Cr26/sp)
Corona di Sumsel
Kasus Covid-19 di provinsi Sumatra Selatan masih terus mengalami penambahan.
Berdasarkan data terbaru , kasus Covid-19 di Sumsel tercatat 5.078 dengan jumlah kasus aktif 1.012 atau 19,93 persen dari total kasus.
Ahli Epidemiologi Sumsel, Iche Andriany Liberty, mengatakan dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di Sumsel ini semestinya dapat ditekan dengan meningkatkan jumlah pemeriksaan.
"Angka terpapar naik, pejabat jangan panik, tapi tunjukkan sense of crisis supaya masyarakat mau dengan ikhlas menerapkan protokol kesehatan," katanya pada Urban Talk Sripo-Tribun Sumsel bertema "Angka terpapar naik pejabat panik", Selasa (15/9/2020).
• UPDATE Corona di Palembang, Kasus Positif Masih Bertambah, Ada 3 Orang Meninggal karena Covid-19
Iche menyebut, mayoritas penularan Covid-19 di Sumsel bersifat asimptomatik atau tanpa gejala.