Berita Lubuklinggau

Beli Rumah DP Rp 10 Juta Dapat Full Perabot, BPSK Lubuklinggau Temui Banyak Pelanggaran Perizinan

Kedatangan BPSK Kota Lubuklinggau untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan pengembang perumahan mengenai aturan perumahan tersebut

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
BPSK Lubuklinggau saat melakukan sidak ke komplek perumahan sistem KPR Syariah dengan Badan Hukum PT. Buraq. 

Karena spirit dari usaha berbasis syariah adalah Kejujuran, adanya keterbukaan plus bertanggung jawab. Ke semua itu dilakukan sedari awal memulai Usaha, mempedomani kewajiban untuk tunduk/patuh dengan Perizinan yang berlaku, membayar Pajak IMB.

Hasil kesimpulan telaah terdapat banyak pelanggaran perizinan, hal-hal yang berlaku tidak umum, ketentuan-ketentuan yang dibuat secara sepihak dan tidak berparadigma hukum positif, ketiadaan jaminan aman investasi sesuai regulasi resmi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Termasuk pula disinyalir investor yang tidak memiliki permodalan yang mumpuni namun mengusung program prestisius, padahal hanya akan mempergunakan putaran modal yang bersumber dari DP konsumen, sangat besar berpotensi untuk tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya dan berdampak pada kerugian Konsumen secara massif serta massal," ujarnya.

Dengan begitu, BPSK Kota Lubuklinggau, menyatakan dukungan penuh atas keputusan bidang perizinan guna penghentian semua kegiatan operasional pembangunan perumahan KPR syariah PT. Buraq, sampai dengan semua Dokumen Perizinan diselesaikan.

Kemudian diwajibkan memberikan paparan terbuka dihadapan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Pemangku Kepentingan Label Syariah, Konsumen dan Para Penggiat Perlindungan Konsumen.

Selain itu, wajib dilakukannya pengehentian semua kegiatan transaksi atau pengumpulan dana konsumen, berupa booking fee, down payment dan angsuran bulanan KPR syariah, sampai dengan kewajiban telah sepenuhnya dilaksanakan oleh pelaku usaha.

Laporan terbuka disampaikan oleh BPSK Kota Lubuklinggau sebagai amanah dari UU. RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kemudian pula untuk mewujudkan pelaku usaha yang bermartabat dan bertanggung jawab, terselenggaranya iklim knvestasi yang sehat di Kota Lubuklinggau.

"Tujuan ini tak lain guna terwujudnya usaha-usaha berkesinambungan dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen indonesia," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved