Berita Lubuk Linggau

Kecanduan Judol dan Narkoba, Pria Pengangguran di Lubuklinggau Curi Material Bangunan

Hasil penyelidikan polisi tersangka melakukan aksi pencurian karena kecanduan judi online jenis slot dan narkoba.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Yudi Harsal Samhari (42 tahun) seorang resedivis kasus pencurian kembali ditangkap Polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Yudi Harsal Samhari (42) seorang resedivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi.

Pria pengangguran ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian material bangunan.

Warga Jl. SPMA RT. 01 Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini ditangkap pada Senin (3/11/2025) dinihari.

Hasil penyelidikan polisi tersangka melakukan aksi pencurian karena kecanduan judi online jenis slot dan narkoba.

Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman menyampaikan pristiwa pencurian itu dilakukan tersangka pada Minggu dini hari, 02 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Letkol Sukirno (Samping Taman Olahraga Silampari), Kelurahan Air Kuti.

"Peristiwa pencurian itu baru diketahui Ponadi seorang penjaga malam yang baru menyadari kasus pencurian di sekitar pukul 05.00 WIB, saat ia terbangun dari tidur," ungkapnya.

Saat itu korban  terkejut mendapati tas selempang yang ia letakkan di meja samping tempat tidurnya telah hilang. Setelah mencari, ponsel merek Vivo miliknya juga raib dari meja.

Baca juga: Simpan 108 Butir Pil Ekstasi di Lemari, Novi dan 3 Temannya Ditangkap Polres Lubuklinggau

Curiga dengan barang material bangunan, Ponadi segera memeriksanya dan benar saja, sejumlah material besi hilang dicuri diantaranya besi behel ukuran 6 inci 15 batang dan besi behel ukuran 10 inci 6 batang.

Total kerugian yang dialami korban Ponadi diperkirakan mencapai Rp 3.340.000  yang meliputi besi material, satu unit HP Vivo, uang tunai Rp 500.000, serta peralatan tukang (obeng, pisau karter, dan mata gerinda pemotong besi) yang ada di dalam tas selempang.

Kemudian, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan TKP hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Hasil pengembangan pelakunya Yudi, langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah yang sedang dibangun dekat Taman Olahraga Silampari. 

Pengakuan tersangka kepada Polisi Yudi  mengakui telah menghabiskan uang tunai Rp 500.000 untuk membeli narkotika jenis Sabu dan bermain judi slot online.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya. 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved