Berita Lubuklinggau

Beli Rumah DP Rp 10 Juta Dapat Full Perabot, BPSK Lubuklinggau Temui Banyak Pelanggaran Perizinan

Kedatangan BPSK Kota Lubuklinggau untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan pengembang perumahan mengenai aturan perumahan tersebut

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
BPSK Lubuklinggau saat melakukan sidak ke komplek perumahan sistem KPR Syariah dengan Badan Hukum PT. Buraq. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Pengembang Perumahan sistem syariah dengan badan hukum PT Buraq membenarkan telah menerima kunjungan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau.

HRD Manager PT Buraq Deni Alpian mengatakan, kedatangan BPSK Kota Lubuklinggau untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan pengembang perumahan mengenai aturan perumahan tersebut.

"Iya benar kemarin ada kunjungan BPSK. Sebagai warga negara yang baik kami (perusahaan) berkomitmen akan mematuhi aturan Pemkot Lubuklinggau," Kata Deni saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (31/7/2020).

Ia menuturkan, pihaknya akan memenuhi kekurang-kurangan seperti yang disampaikan oleh BPSK.

Selain itu, pengembang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkot Lubuklinggau.

"Jadi pada intinya bagaimana baiknya akan kita lakukan untuk konsumen kita, supaya kedepan tidak ada pihak -pihak yang merasa dirugikan semuanya akan di penuhi," paparnya.

Untuk itu, ia meminta bagi warga Kota Lubuklinggau yang sudah mengambil perumahan di PT Buraq untuk tetap tenang, jangan termakan provokasi, karena pihaknya sangat berkomitmen mengembangkan perumahan syariah di Lubuklinggau.

Bahkan menurutnya, PT. Buraq menargetkan pembangunan perumahan syariah di Kota Lubuklinggau sebanyak 3.000 unit, rencananya perumahan tersebut akan dibangun dibeberapa lokasi kecamatan.

"Namun itu baru sebatas target dari perusahaan. Kalau tinggi bolehkan, untuk real konsumen kami saat ini kurang lebih baru 50 orang ditambah beberapa masih tengah prospek," terangnya.

Ia juga membenarkan jika PT Buraq memberikan gratis prabot rumah tangga kepada konsumen yang telah membayar Rp 17 juta atau DP (uang muka) 10 persen dari Rp 170 juta harga perumahan yang ditawarkan.

"Jadi itu benar tidak salah, bahkan sekarang bukan hanya Rp 17 juta, DP Rp 10 juta juga full perabot, sementara sisanya bisa di angsur sesuai kesepakatan," tutupnya.

Minta Setop Penjualan

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau melakukam inspeksi mendadak (sidak) ke komplek perumahan sistem KPR Syariah dengan badan hukum PT Buraq.

Kedatangan BPSK Kota Lubuklinggau ini terkait meminta klarifikasi kepada pengembang perumahan mengenai aturan perumahan tersebut.

Saat sidak komisioner BPSK diterima pihak pelaku usaha PT Buraq, CEO Prita Wulan Kencana yang didapampingi beberapa manager dan bagian marketing.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved