Berita Lubuklinggau
Beli Rumah DP Rp 10 Juta Dapat Full Perabot, BPSK Lubuklinggau Temui Banyak Pelanggaran Perizinan
Kedatangan BPSK Kota Lubuklinggau untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan pengembang perumahan mengenai aturan perumahan tersebut
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Pengembang Perumahan sistem syariah dengan badan hukum PT Buraq membenarkan telah menerima kunjungan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau.
HRD Manager PT Buraq Deni Alpian mengatakan, kedatangan BPSK Kota Lubuklinggau untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan pengembang perumahan mengenai aturan perumahan tersebut.
"Iya benar kemarin ada kunjungan BPSK. Sebagai warga negara yang baik kami (perusahaan) berkomitmen akan mematuhi aturan Pemkot Lubuklinggau," Kata Deni saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (31/7/2020).
Ia menuturkan, pihaknya akan memenuhi kekurang-kurangan seperti yang disampaikan oleh BPSK.
Selain itu, pengembang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkot Lubuklinggau.
"Jadi pada intinya bagaimana baiknya akan kita lakukan untuk konsumen kita, supaya kedepan tidak ada pihak -pihak yang merasa dirugikan semuanya akan di penuhi," paparnya.
Untuk itu, ia meminta bagi warga Kota Lubuklinggau yang sudah mengambil perumahan di PT Buraq untuk tetap tenang, jangan termakan provokasi, karena pihaknya sangat berkomitmen mengembangkan perumahan syariah di Lubuklinggau.
Bahkan menurutnya, PT. Buraq menargetkan pembangunan perumahan syariah di Kota Lubuklinggau sebanyak 3.000 unit, rencananya perumahan tersebut akan dibangun dibeberapa lokasi kecamatan.
"Namun itu baru sebatas target dari perusahaan. Kalau tinggi bolehkan, untuk real konsumen kami saat ini kurang lebih baru 50 orang ditambah beberapa masih tengah prospek," terangnya.
Ia juga membenarkan jika PT Buraq memberikan gratis prabot rumah tangga kepada konsumen yang telah membayar Rp 17 juta atau DP (uang muka) 10 persen dari Rp 170 juta harga perumahan yang ditawarkan.
"Jadi itu benar tidak salah, bahkan sekarang bukan hanya Rp 17 juta, DP Rp 10 juta juga full perabot, sementara sisanya bisa di angsur sesuai kesepakatan," tutupnya.
Minta Setop Penjualan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau melakukam inspeksi mendadak (sidak) ke komplek perumahan sistem KPR Syariah dengan badan hukum PT Buraq.
Kedatangan BPSK Kota Lubuklinggau ini terkait meminta klarifikasi kepada pengembang perumahan mengenai aturan perumahan tersebut.
Saat sidak komisioner BPSK diterima pihak pelaku usaha PT Buraq, CEO Prita Wulan Kencana yang didapampingi beberapa manager dan bagian marketing.
Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, Nurul Sulhi mengatakan, hasil sidak didapatkan kesimpulan, bahwa badan hukum pelaku usaha bukan seperti yang tercantum pada brosur resmi, yakni PT. Buraq, melainkan Badan Hukum lain PT. Diruma
Ia menuturkan, menurut keterangan managemen, PT Buraq merupakan hasil take over hanya secara lisan, sehingga tidak terdapat fakta yuridis suatu dokumen hukum legal prosesi take over.
"Hasilnya managemen tidak dapat membuktikan keanggotaan REI dan atau telah berafiliasi dengan Induk organisasi pengembang sebagai pelaku usaha yang wajib mempedomani regulasi perumahan," kata Nun sapaanya, Jumat (31/7/2020).
Ia menjelaskan bahwa pada program KPR yang mengusung label syariah belum pernah memiliki dewan pengawas dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan atau Lembaga keagamaan islam yang berkompeten mengeluarkan sertifikasi KPR Syariah.
"Sehingga janji-janji iklan, brosur, pamflet tentang bonus berbagai peralatan rumah, tanpa BI cheking, tanpa riba, tanpa sita tidak didukung oleh dokumen faktual dan mekanisme yang terukur."
"Perihal potensi perselisihan dan opsi ketentuan baku penyelesaian sengketa yang berparadigma hukum," ujarnya.
Sebab managemen tidak memberlakukan hak tanggungan dan atau pendaftaran fidusia pada Kanwil Depkumham Sumsel pada semua persil rumah sebagai obyek fidusia yang dibeli oleh Konsumen secara Kredit.
“Dengan demikian tidak ada Perlindungan Hukum dari Negara apabila terjadi perselisihan antara Konsumen dengan Pelaku Usaha,” terangnya.
Dengan demikian, penjelasan tanpa sita adalah tanpa Makna Hukum. Sebab, memang sesungguhnya pelaku usaha PT. Buraq tidak mempunyai hak hukum untuk melakukan penyitaan obyek sengketa.
"Sehingga semua penyelesaian perselisihan wajib ditempuh melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Managemen juga tidak dapat membuktikan adanya publikasi terbuka kepada publik, menjelaskan rekam jejak keberhasilan KPR Syariah sebelumnya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Lahat," ujarnya.
Karena sebenarnya di Kota Bengkulu tidak murni bergerak di bawah Bendera Usaha PT Buraq, melainkan sebuah kerjasama dengan seorang Kontraktor Lokal di Bengkulu.
Untuk itu, mengingat pembangunan semua rumah konsumen tidak melibatkan permodalan dari pihak perbankan, managemen tidak dapat memberikan jawaban atas permintaan penjelasan perihal skema pembiayaan dan sumber permodalan dengan target membangun sekitar 3.000 unit Rumah di Kota Lubuklinggau.
Sebab, jika diasumsikan 1 unit Rumah membutuhkan Permodalan sebesar Rp. 75.000.000/Unit x 3000 Persil Rumah, maka dibutuhkan Investasi sebesar Rp. 225.000.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima milyar rupiah).
"Jadi tanpa adanya modal awal sebagai bukti garansi bank dan atau deposito, hanya mengandalkan DP minimal 10 persen sampai maksimal 30 persen, sangat mustahil semua unit perumahan konsumen dapat dibangun sesuai jadwal yang diperjanjikan,” ungkapnya.
BPSK memperingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan label usaha KPR syariah sebelum adanya validasi resmi dari MUI dan atau Lembaga keagamaan yang berhak menerbitkan sertifikasi usaha syariah.
Karena spirit dari usaha berbasis syariah adalah Kejujuran, adanya keterbukaan plus bertanggung jawab. Ke semua itu dilakukan sedari awal memulai Usaha, mempedomani kewajiban untuk tunduk/patuh dengan Perizinan yang berlaku, membayar Pajak IMB.
Hasil kesimpulan telaah terdapat banyak pelanggaran perizinan, hal-hal yang berlaku tidak umum, ketentuan-ketentuan yang dibuat secara sepihak dan tidak berparadigma hukum positif, ketiadaan jaminan aman investasi sesuai regulasi resmi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Termasuk pula disinyalir investor yang tidak memiliki permodalan yang mumpuni namun mengusung program prestisius, padahal hanya akan mempergunakan putaran modal yang bersumber dari DP konsumen, sangat besar berpotensi untuk tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya dan berdampak pada kerugian Konsumen secara massif serta massal," ujarnya.
Dengan begitu, BPSK Kota Lubuklinggau, menyatakan dukungan penuh atas keputusan bidang perizinan guna penghentian semua kegiatan operasional pembangunan perumahan KPR syariah PT. Buraq, sampai dengan semua Dokumen Perizinan diselesaikan.
Kemudian diwajibkan memberikan paparan terbuka dihadapan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Pemangku Kepentingan Label Syariah, Konsumen dan Para Penggiat Perlindungan Konsumen.
Selain itu, wajib dilakukannya pengehentian semua kegiatan transaksi atau pengumpulan dana konsumen, berupa booking fee, down payment dan angsuran bulanan KPR syariah, sampai dengan kewajiban telah sepenuhnya dilaksanakan oleh pelaku usaha.
Laporan terbuka disampaikan oleh BPSK Kota Lubuklinggau sebagai amanah dari UU. RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kemudian pula untuk mewujudkan pelaku usaha yang bermartabat dan bertanggung jawab, terselenggaranya iklim knvestasi yang sehat di Kota Lubuklinggau.
"Tujuan ini tak lain guna terwujudnya usaha-usaha berkesinambungan dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen indonesia," tutupnya.