Sabu 600 Gram dari Aceh Disembunyikan di Saluran Udara Mesin Mobil, Rencana akan Diedarkan di PALI

"Sudahlah, tidak usah main narkoba. Lebih baik bertobat saja. Atau kalau merasa kecanduan, lapor ke BNN agar kita rehabilitasi. Kalau melapor, tidak a

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sudah) mengamankan dua kurir narkoba asal Aceh bernama Junaidi (33 tahun)dan Irwandi (36 tahun). Keduanya diamankan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020) lalu. 

Petugas BNN kini masih memburu bandar maupun pembeli narkoba yang memakai jasa Nur.

Rio Pambudi Tewas Dikeroyok Tetangga di Macan Lindungan, Pelaku Kabur, Ini Penjelasan dari Polisi

"Kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegas Jhon.

Sementara tersangka Nur mengakui, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang didapat dari tangganya, berasal dari Malaysia.

Kedua barang tersebut didistribusikan melalui Batam, Riau dan Jambi.

"Saya yang bertugas jemput barang di Jambi. Rencananya mau dijual ke Palembang," ujar Nur.

Untuk sekali antar, Nur mengaku mendapat upah sebesar Rp 5 juta dari seseorang yang kini sedang diburu BNN.

"Upah dan uang jalan sekitar Rp 5 juta," ujar pria asal Jambi ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved