Sabu 600 Gram dari Aceh Disembunyikan di Saluran Udara Mesin Mobil, Rencana akan Diedarkan di PALI
"Sudahlah, tidak usah main narkoba. Lebih baik bertobat saja. Atau kalau merasa kecanduan, lapor ke BNN agar kita rehabilitasi. Kalau melapor, tidak a
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sudah) mengamankan dua kurir narkoba asal Aceh bernama Junaidi (33 tahun)dan Irwandi (36 tahun).
Keduanya diamankan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020) lalu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu asal Aceh.
"Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
• BNNP Sumsel Amankan 4 Kg Sabu dan 7 Ribu Butir Ekstasi di Betung, Ditemukan di Bawah Bangku Bus
Jhon mengungkapkan, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut.
Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk dikendarai kedua tersangka.
"Setelah barang bukti ditemukan, keduanya tidak bisa berkelit. Awalnya mereka tidak mengaku," ungkap Jhon.
Junaidi dan Irwandi diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
• Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap Kembali Setelah 6 Bulan Kabur dari Pengadilan Negeri Lubuklingau
"Sudahlah, tidak usah main narkoba. Lebih baik bertobat saja. Atau kalau merasa kecanduan, lapor ke BNN agar kita rehabilitasi. Kalau melapor, tidak akan diproses hukum," kata Jhon.
Di hari yang sama pada Kamis (16/7/2020) lalu, BNNP Sumsel juga mengamankan seorang kurir bernama M. Nur (42 tahun) yang tertangkap tangan membawa narkoba.
Tak tanggung-tanggung, tersangka kedapatan membawa 4 kilogram sabu dan 7 ribu butir ekstasi.
• VIRAL Perempuan di Tasikmalaya Melahirkan saat Sedang Menstruasi, Tak Merasa Hamil, Ini Kata Dokter
"Pada Kamis (16/7/2020) lalu, kami mengamankan tersangka di Betung, Banyuasin," kata Jhon.
Saat diamankan, kedua jenis barang bukti ditemukan di bawah bangku mobil bus yang ditumpangi tersangka.
"Tersangka Nur ini naik bus dan narkoba jenis sabu dan ekstasi ditemukan di bawah tempat duduknya. Sabu dikemas dalam empat bungkus masing-masing seberat 1 kilogram. Ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus," ungkap Jhon.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui akan mengantarkan narkoba tersebut ke seseorang di Tangga Buntung, Palembang.