Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap Kembali Setelah 6 Bulan Kabur dari Pengadilan Negeri Lubuklingau

Diketahui, tiga tahanan berhasil kabur tepat setelah mobil tahanan tiba di halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (29/1/2020) lalu.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Harry Aditya Kusuma saat berada di Kejati Sumsel, Senin (20/7/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berakhir sudah pelarian  Harry Aditya Kusuma, terpidana kasus narkotika yang berhasil kabur saat akan menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di pengadilan negeri Lubuklinggau.

Harry ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama pihak Kejagung dan Kejati Lampung di Bandar Lampung, pada minggu (19/7/2020) sekira pukul
11.00 WIB.

"Terpidana ini diamankan di Bandar Lampung," ujar Wakajati Sumsel, Oktavianus SH MH, Senin (20/7/2020).

Pada saat kabur, Harry masih berstatus sebagai terdakwa.

BNNP Sumsel Amankan 4 Kg Sabu dan 7 Ribu Butir Ekstasi di Betung, Ditemukan di Bawah Bangku Bus

Ia kabur tepat disaat akan menjalani sidang di pengadilan negeri Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan putusan hakim, Rabu (29/1/2020) lalu.

Akibatnya, Harry yang sebelumnya dituntut JPU Kejari Lubuklinggau menuntutnya dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp800 juta subsidiair 3 bulan kurungan tersebut,
diputus majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun denda 800 juta subsidair 3 bulan kurungan pada 12 Februari 2020 lalu.

"Pada saat akan dibacakan putusan, terdakwa dibawa ke gedung pengadilan. Tapi pada saat turun dari mobil tahanan, dia kabur," ujarnya.

Sementara itu, selama 6 bulan pelariannya, ia selalu berpindah-pindah tempat.

Sedang Mancing, Seorang Gadis di Ogan Ilir Dicabuli Pria 60 Tahun di Semak-semak

"Saya lari ke Pekanbaru, Sekayu dan Bandar Lampung," ujarnya saat ditemui di kantor Kejati Sumsel.

Ia mengaku sengaja memanfaatkan kesempatan untuk bisa kabur dari halaman gedung pengadilan negeri Lubuklinggau.

"Awalnya tidak ada niatan saya mau kabur, tapi karena ada kesempatan dan lihat dua tahanan lain sudah kabur, jadi saya ikut juga," ujarnya.

Diketahui, tiga tahanan berhasil kabur tepat setelah mobil tahanan tiba di halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (29/1/2020) lalu.

Saat itu mobil tahanan mengangkut 41 tahanan yang akan menjalani proses persidangan.

VIRAL Perempuan di Tasikmalaya Melahirkan saat Sedang Menstruasi, Tak Merasa Hamil, Ini Kata Dokter

Ketiga tahanan yang kabur yakni Harry Aditya Kusuma, Rudi Agustono dan M. Teguh.

Selang beberapa jam setelah kabur, petugas berhasil menangkap Rudi Agustono.

Disusul kemudian dilakukan penangkapan pula terhadap M. Teguh yang berhasil diamankan pada malam harinya.

Kemudian, baru Harry Aditya Kusuma yang berhasil diamankan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved