PSBB di Palembang
PENTING ! Pembatasan-pembatasan Selama PSBB Palembang, Angkutan Umum Tetap Beroperasi, Asalkan
Sejauh ini, sebagian masyarakat kota Palembang hanya memandang PSBB sekadar aturan agar tak boleh beraktivitas di luar rumah.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
c. Kegiatan olahraga secara mandiri.
• Palembang Mulai PSBB Hari Ini, Berhasilkah Turunkan Kasus Positif Covid-19 di Sumsel? Kuncinya Ini
2. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Selama pemberlakuan PSBB, dihentikan semen kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, seperti pertemuan politik, olahraga bersama, hiburan, akademik dan budaya.
Namun terdapat pengecualian, yakni :
a. Khitanan, dengan ketentuan dilakukan di tempat Faskes dengan dihadiri maksimal lima orang dan menjaga jarak aman.
b. Pernikahan, dengan ketentuan dilaksanakan di KUA maupun kantor Capil dengan dihadiri maksimal 10 orang dan menjaga jarak aman.
c. Pemakaman maupun takziah kematian yang bukan karena Covid-19, dengan ketentuan dilakukan di rumah duka dengan dihadiri kalangan terbatas.
3. Pembatasan Moda Transportasi
Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang maupun barang dibatasi, kecuali :
a. Pemenuhan kebutuhan pokok.
b. Kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sementara kegiatan mobilisasi yang diperbolehkan selama masa PSBB adalah :
a. Moda transportasi roda dua berbasis aplikasi online hanya untuk pengangkut barang.
b. Kendaraan pribadi pengendaranya wajib mengenakan masker dan untuk pemenuhan kegiatan pokok.
c. Angkutan umum baik angkutan darat, kereta api, angkutan sungai, angkutan barang, diperbolehkan dengan ketentuan membatasi jam operasional, menjaga jarak antarpenumpang, membatasi jumlah penumpang 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan pencegah penyebaran Covid-19.
• Breaking News : PSBB Palembang Dimulai Hari Ini, Draf Perwali Resmi Ditandatangani Gubernur Sumsel