PSBB di Palembang
PENTING ! Pembatasan-pembatasan Selama PSBB Palembang, Angkutan Umum Tetap Beroperasi, Asalkan
Sejauh ini, sebagian masyarakat kota Palembang hanya memandang PSBB sekadar aturan agar tak boleh beraktivitas di luar rumah.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
4. Pembatasan Kegiatan di Sekolah dan Institusi Pendidikan
Penghentian sementara kegiatan di :
a. Sekolah.
b. Lembaga pendidikan tinggi.
c. Lembaga pelatihan.
d. Lembaga penelitian.
e. Lembaga pembinaan, dan
f. Lembaga sejenisnya.
Kecuali, lembaga pendidikan, penelitian, pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
5. Pembatasan Aktivitas Kerja di Tempat Kerja atau Kantor
Pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja adalah :
a. Bekerja di rumah.
b. Pembatasan jam kerja, kerja maksimal lima jam perhari.
c. Pembatasan pekerja yang bekerja sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya.
Kecuali :
a. TNI/Polri/instansi pemerintah.
b. Kantor perwakilan negara asing maupun organisasi internasional.
c. BUMN dan BUMD.
d. Ormas sosial seperti ormas yang menangani bencana.
e. Pelaku usaha pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, telekomunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional dan kebutuhan sehari-hari.
6. Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah
Hal ini didasarkan pada keputusan lembaga agama yang diakui pemerintah dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, memutuskan :
a. Kegiatan keagamaan diutamakan dilakukan di rumah masing-masing.
b. Guru agama dapat melakukan pembinaan kegiatan keagamaan secara virtual maupun secara langsung dengan tetap menjaga jarak.
c. Kegiatan penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, dan penanda waktu lainnya dilakukan seperti biasa.