PSBB di Palembang

PENTING ! Pembatasan-pembatasan Selama PSBB Palembang, Angkutan Umum Tetap Beroperasi, Asalkan

Sejauh ini, sebagian masyarakat kota Palembang hanya memandang PSBB sekadar aturan agar tak boleh beraktivitas di luar rumah.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Situasi di posko check point di Jakabaring pada hari pertama pemberlakuan PSBB di kota Palembang, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di kota Palembang mulai hari ini, Rabu (20/5/2020).

Sejauh ini, sebagian masyarakat kota Palembang hanya memandang PSBB sekadar aturan agar tak boleh beraktivitas di luar rumah.

Lalu apa saja ketentuan yang ada dalam PSBB ini?

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Sertyadji menerangkan, berdasarkan hasil rapat dengan Walikota Palembang, Harnojoyo pada Selasa (19/5/2020) lalu, dirumuskan ketentuan pembatasan-pembatasan demi mencegah kerumunan orang dalam Perwali tentang pelaksanaan PSBB di kota Palembang.

7 Titik PSBB Palembang, Warga Dari Luar Daerah yang Mau Masuk Palembang Siap-siap Putar Balik

Pembatasan-pembatasan tersebut memiliki dasar hukum, yakni :

1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

2. Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percaya penanganan Covid-19.

3. Kepulauan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020 tentang PSBB di wilayah kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Call Center PDAM Tirta Musi Layani Pelanggan saat Lebaran, 22-23 Mei Loket Masih Tetap Buka

Ketentuan tersebut di antaranya :

1. Pembatasan Kegiatan di Tempat Maupun Fasilitas Umum

a. Penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang di tempat umum.

b. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat umum untuk kegiatan penduduk.

Ketentuan ini terdapat pengecualian, yakni kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari yang meliputi :

a. Kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, pengiriman bahan pangan baik makanan, minuman, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran serta logistik.

b. Penyediaan barang retail di pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, toko kelontongan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved