PSBB di Palembang
Breaking News : PSBB Palembang Dimulai Hari Ini, Draf Perwali Resmi Ditandatangani Gubernur Sumsel
"Ada sebagian perubahan, dasar hukum dan beberapa penambahan kalimat saja," jelasnya.
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Draf Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru (20/5/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa.
"Surat dari Gub sudah, Perwali jugo sudah di teken. Hari ini rapat penerapan sanksi," ujarnya..
• Balita Positif Corona di Sumsel Bertambah, 2 Bayi Umur 14 hari Terkonfirmasi Covid-19, Ini Asalnya
Diungkapkan Dewa, pasca diajukan untuk resmi disahkan oleh Gubernur Sumsel, ada beberapa hal yang diubah dari konsep Perwali yang diajukan sebelumnya.
"Ada sebagian perubahan, dasar hukum dan beberapa penambahan kalimat saja," jelasnya.
• Bocah 4 Tahun Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kasus Corona di Lubuklinggau Terus Bertambah
Dengan resmi ditekennya Perwali terkait PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Palembang, maka per 20 Mei 2020 segala aturan yang akan mulai diefektifkan mulai H+2 itu mulai dijalankan.
• 53 Orang Dinyatakan Sembuh, Update Corona di Palembang 20 Mei Pagi
"Siang ini kita rapatkan dengan gugus tugas terkait penerapan sanksi. Kita efektifkan sebelum H+2 untuk sosialisasi pada masyarakat," jelasnya. (Cr26/sp)