PSBB di Palembang
PSBB Palembang Berlaku Setelah Lebaran, Berapa Lama ? Ini Kata Sekda Ratu Dewa
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menerapkan PSBB ini butuh proses karena ada beberapa proses administrasinya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Palembang direncanakan mulai diterapkan setelah lebaran.
Ada anggapan bahwa penetapan sudah basi dan sudah terlambat.
Menanggapi hal tersebut menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, menurutnya tidak juga terlambat.
"Karena sebelumnya kita pertimbangnya soal peta sebaran.
Seperti ada beberapa kecamatan contohnya Gandus dan Bukit Kecil baru beberapa hari lalu ada yang positif Covid-19," kata Ratu Dewa saat dibincangi Tribun Sumsel secara khusus.
• PSBB Palembang Diterapkan Setelah Idul Fitri, PKS : Kenapa Tidak Habis Idul Adha Saja
• PSBB Palembang Setelah Lebaran, Kasus Positif Corona di Sumsel Terus Melonjak, Kini Jadi 322 Kasus
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menerapkan PSBB ini butuh proses karena ada beberapa proses administrasinya.
Sehingga perlu pembahasan-pembahasan lebih lanjut.
"Kita bahas tentang aturan kepala daerahnya, tentang materinya apa saja. Setelah itu selesai akan kita bawa ke Gubernur Sumsel. Lalu di Gubernur akan dilakukan harmonisasi dan dilihat bagaimana aturan diatasnya dengan perwali yang kita punya," jelasnya.
Setelah itu nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Palembang, dan Pemkot akan membuat surat keputusan waktu pelaksanaannya kapan.
"Sedangkan untuk materinya sudah kita rancang sejak awal, karena sudah ada tim kaji mengkajinya. Baik itu analisis dari segi kesehatan , analisis sarana dan prasarana, analisi jaring pengaman ekonomi, dan juga jaring pengaman sosial," ungkapnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat, yang penting taati saja himbaun dari pemerintah dan tetap kedepankan protokol kesehatan.
Pemkot Palembang akan mencari solusi yang terbaik, apalagi ini juga berkaitan dengan dunia usaha dan lain-lain. Itu juga akan jadi pertimbangan dalam pembahasan nanti.
• Ini Sektor Boleh Beroperasi Selama Penerapan PSBB Palembang
• PSBB Palembang Berlaku Setelah Lebaran, Pemkot Minta Masyarakat Pakai Masker Saat di Luar Rumah
"PSBB ini akan kita ajukan dulu untuk tujuh hari, lalu 14 hari dan apakah akan diperpanjang beberapa hari. Yang dilihat dari situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19 ini," katanya.
Menurutnya, PSBB ini intinya pembatasan, baik pembatasan orang maupun pembatasan barang.