PSBB di Palembang
PSBB Palembang Berlaku Setelah Lebaran, Pemkot Minta Masyarakat Pakai Masker Saat di Luar Rumah
PSBB Palembang Berlaku Setelah Lebaran, Pemkot Minta Masyarakat Pakai Masker Saat di Luar Rumah
Penulis: Linda Trisnawati |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Palembang sudah keluar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa saat ini dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
"Karena ini ada proses administrasinya, disampaikan dulu ke Gubernur, lalu ada masa sosialisasi dulu maka prediksi saya perkiraannya akan mulai diberlakukan efektif Minggu depan," kata Ratu Dewa saat dibincangi di Pemkot Palembang, Rabu (13/5/2020).
• BREAKING NEWS : PSBB Palembang dan Prabumulih Dilakukan Setelah Lebaran
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa hari ini sedang dibahas tentang aturan kepala daerahnya, tentang materinya apa saja. Setelah itu selesai akan dibawa ke Gubernur Sumsel.
"Lalu di Gubernur akan dilakukan harmonisasi dan dilihat bagaimana aturan diatasnya dengan perwali yang kita punya.
Setelah itu nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Palembang, dan Pemkot akan membuat surat keputusan waktu pelaksanaannya kapan," katanya.
Sedangkan untuk materinya menurutnya, sudah dirancang sejak awal, karena sudah ada tim kaji mengkajinya.
Baik itu analisis dari segi kesehata, analisis sarana dan prasarana, analisi jaring pengaman ekonomi, dan juga jaring pengaman sosial.
"Imbauan kita kepada masyarakat, yang penting taati saja himbaun dari pemerintah dan tetap kedepankan protokol kesehatan. Insya Allah Pemkot Palembang akan mencari solusi yang terbaik, apalagi ini juga berkaitan dengan dunia usaha dan lain-lain. Itu juga akan jadi pertimbangan kita dalam pembahasan nanti," kayanya.
Ia pun mengatakan, bahwa PSBB ini intinya pembatasan, baik pembatasan orang maupun pembatasan barang.
Selama ini kita juga bisa dibilang sudah memberlakukan PSBB, tinggal optimalisasi saja.
Memang saat PSBB benar-benar dilakukan akan ada pengetatan-pengetatan dan tindak tegas di lapangan, dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Maka tidak perlu khawatir yang penting taati saja. Kalau keluar rumah pakai masker, jaga jarak, InsAllah ini bukan jadi sesuatu yang baru.
"Nah untuk sangsi ini masih dibahas, karean melibatkan berbagai pihak seperti kejaksaan negeri, Polrestabes, dan lain-lain. Biasanya sangsinya akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan oleh aparat setempat.
Nanti juga akan ada payung hukumnya, tapi bersifat umum," katanya.
Seperti diketahui Gubernur Sumsel memastikan PSBB Palembang dan Prabumulih diberlakukan padah H+2 lebaran atau tanggal 26 Mei