PSBB di Palembang
PSBB Palembang Berlaku Setelah Lebaran, Berapa Lama ? Ini Kata Sekda Ratu Dewa
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menerapkan PSBB ini butuh proses karena ada beberapa proses administrasinya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Selama ini juga bisa dibilang sudah memberlakukan PSBB, tinggal optimalisasi saja.
Memang saat PSBB benar-benar dilakukan akan ada pengetatan-pengetatan dan tindak tegas di lapangan, dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Maka tidak perlu khawatir yang penting taati saja.
Kalau keluar rumah pakai masker, jaga jarak, InsAllah ini bukan jadi sesuatu yang baru.
Seperti diketahui Menteri Kesehatan tak hanya menyetujui PSBB di Palembang, tapi juga Prabumulih.
Kedua kota tersebut akan menerapkan PSBB setelah lebaran Idul Fitri.
Idul Fitri sendiri diperkirakan jatuh pada 24 Mei dengan kata lain PSBB Palembang dan Prabumulih akan berlaku pada 26 Mei 2020
Penetapan PSBB Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih efektif dilakukan usai Idulfitri atau H+2 lebaran.
"Sebelum PSBB diterapkan akan dibuat berbagai aturan, Perwali dan persiapan lainnya. Saya menunggu paling lambat 20 Mei usulan dari Pemkot Palembang dan Prabumulih.
Lalu setelahnya sosialisasi dan PSBB akan diterapkan usai hari raya atau H+2 Idulfitri," katanya pada konferensi pers dengan awak media di aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/5/2020).
Disebutkan Deru masa pemberlakuan PSBB minimal masa inkubasi terlama atau 14 hari.
Pemberlakuan ini boleh diperpanjang jika tidak terjadi penurunan kasus positif.
"Jika tidak terjadi penurunan bisa ditambah masa PSBB," ujar Deru.(mg3)