PSBB Palembang
Ini Sektor Boleh Beroperasi Selama Penerapan PSBB Palembang
Pemerintah Kota Palembang saat ini menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dilaksanakan setelah Idul Fitri.
Pemerintah Kota Palembang saat ini menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baik itu soal aturan dan sanksi apa saja yang akan diberlakukan selama masa waktu 14 hari pelaksanaan PSBB
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa menyebutkan, pembahasan terkait aturan yang akan dituangkan dalam Perwali akan dirapatkan bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, besok (14/5/2020).
"Seyogyanya hari ini akan dilaksanakan rapat namun kita jadwalkan besok, berkaitan dengan materi detil, baik hak dan kewajiban, maupun larangan atau sanksi, termasuk soal transportasi umum. Perkada tersebut kemudian diajukan ke Gubernur," katanya.
Diakui Dewa, draf Perkada yang dimaksudkan telah disiapkan, mengingat sebelumnya Pemerintah Kota Palembang telah melakukan beberapa upaya pencegahan covid-19 seperti membuat check point didaerah perbatasan dan lain sebagainya.
"Tidak jauh beda karena regulasi kita mengacu pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020, tentunya Perkadanya akan mengacu kesana, ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB," jelasnya.
Seperti, yang diperbolehkan buka diantaranya sektor pangan, industri, perbankan, dan telekomunikasi.
Tinggal diluar regulasi itu yang akan diatur kembali.
• Harnojoyo Tegaskan Siap Laksanakan PSBB di Palembang, Akan Tambah Anggaran Jaring Pengaman Sosial
"Rumah makan masih boleh tapi dengan catatan ketika yang beli harus via online, Pedagang K5 seperti makanan masih diperbolehkan, pasar juga boleh buka," ujarnya.
Selama penerapan PSBB, masyarakat diharap memahami bahwa pelaksanaan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran.
Hanya saja, memang dalam PSBB akan ada pembatasan aktifitas orang ataupun barang.
"Perkantoran masih boleh buka konsekuensinya harus tetap menyediakan sarana dan prasana protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu tubuh dan menerapkan jaga jarak."
"Sejauh ini aturan yang akan dibahas tidak jauh beda dari instruksi walikota yang dijalankan sebelumnya, tetapi pasti akan ada pengetatan atau pembatasan yang lebih signifikan," jelasnya.
Sedangkan, untuk pengaturan moda transportasi selama PSBB dijalankan sebagai gambarannya, Dewa mengatakan akan mengacu pada Keputusan Kementerian Perhubungan.