Muratara Darurat Kekerasan Seksual pada Anak, Terjadi 3 Kasus Dalam Kurun Waktu 2 Bulan

Dalam dua bulan terakhir sudah terjadi tiga kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Tribunsumsel
Polisi menangkap terduga pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Muratara 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dalam dua bulan terakhir sudah terjadi tiga kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sebelumnya pada 6 Maret 2020, seorang anak perempuan berusia 14 tahun disetubuhi pria inisial MJ (40) yang tidak lain tetangganya sendiri.

Kemudian pada 21 Maret 2020, seorang anak perempuan berusia 8 tahun disetubuhi pria tua berusia 82 tahun inisial SR dan masih satu desa dengan korban.

Baru-baru ini seorang anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri inisial HY (37) pada 12 April 2020.

Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Sumsel di Kabupaten Muratara, Rudi Hartono menyayangkan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Pria di Muratara Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Korban Mengalami Trauma Mendalam

Ayah Setubuhi Anak Kandung di Muratara, Pelaku Ikut Antar Anaknya ke RS Karena Alami Pendarahan

"Muratara sudah darurat kekerasan seksual terhadap anak, bayangkan saja, selama dua bulan ada tiga kasus," kata Rudi Hartono kepada Tribunsumsel.com, Kamis (23/4/2020).

Dia menilai, program perlindungan anak dari kekerasan seksual yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muratara belum maksimal, karena kasusnya semakin bertambah.

"Seharusnya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini, bukan malah semakin bertambah. Program perlindungan anak ini harus benar-benar berjalan," tegasnya.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Muratara melalui dinas terkait harus lebih maksimal lagi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Sebab kata Rudi, melindungi anak dari predator seksual merupakan tanggung jawab negara, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Mari kita saling peduli bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara," harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani juga menyayangkan kejadian tersebut.

Berbagai upaya telah dilakukan pihaknya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Muratara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved