Ayah Setubuhi Anak Kandung

Ayah Setubuhi Anak Kandung di Muratara, Pelaku Ikut Antar Anaknya ke RS Karena Alami Pendarahan

Ayah Setubuhi Anak Kandung di Muratara, Pelaku Ikut Antar Anaknya ke RS Karena Alami Pendarahan

Penulis: Rahmat Aizullah |
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi (foto tidak ada kaitan dengan isi berita) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Ayah tega menyetubuhi anak kandungnya kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Korbannya merupakan seorang perempuan berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AIPDA Manik, mengatakan terduga pelaku tidak lain adalah bapak kandung berinisial HY (37).

HY sendiri kini sudah diamankan di Mapolres Muratara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

HY yang berperawakan kekar ini tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri.

"Pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri. Pelaku sudah kita amankan di Mapolres," kata AKP Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com.

Lantas bagaimana peristiwa persetubuhan ini terjadi?

Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.

Ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saat korban dibawa ke RSUD Rupit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itulah anggota kami menangkap tersangka," ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut.

Pelaku awalnya membujuk korban namun korban menolak, dan akhirnya pelaku memaksa korban hingga korban mengalami pendarahan dan trauma yang mendalam.

"Untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatannya masih kita dalami lagi. Sekarang anaknya trauma, sudah ditangani dinas terkait dari Pemkab Muratara," ujarnya.

Tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved