Berita Muratara

Pria di Muratara Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Korban Mengalami Trauma Mendalam

Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Anak perempuan di Muratara jadi korban rudapaksa ayah kandung 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Musirawas Utara (Muratara), menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandunganya.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AIPDA Manik, Rabu (22/4/2020 menjelaskan, pelaku berinisial HY (37 tahun) kini sudah diamankan di Mapolres Muratara.

Pria berotot ini tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri.

"Pelakunya adalah bapak kandungnya sendiri. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," kata AKP Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com.

Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.

Cerita Wong Palembang Bertahan saat Lockdown di Malaysia dan Skotlandia, Pekerja Diberi Bantuan

Ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saat korban dibawa ke RSUD Rupit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itulah anggota kami menangkap tersangka," ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut.

Pelaku awalnya membujuk korban namun korban menolak.

Pelaku kemudian memaksa hingga korban mengalami pendarahan dan trauma yang mendalam.

"Untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatannya masih kita dalami lagi. Sekarang anaknya trauma, sudah ditangani dinas terkait dari Pemkab Muratara," ujarnya.

Proses Pembuatan Perahu Jong, Nilai Moral dan Cara Melestarikan Permainan Tradisional Perahu Jong

Tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved